KPK Periksa Anggota DPRD Banjarmasin, Abdul Gais
"Saksi Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat diperiksa untuk tersangka IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar terus bergulir di KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Selasa (24/10/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada satu saksi yakni Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin.
"Saksi Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat diperiksa untuk tersangka IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)," ucap Febri.
Febri melanjut, pemeriksaan pada Abdul Gais dilakukan guna mendalami soal sumber dana yang diduga diberikan oleh Dirut PDAM pada pihak DPRD Banjarmasin..
Sebelumnya, Jumat (20/10/2017) lalu penyidik juga memeriksa dua saksi yakni Imam Purnama, pihak swasta dan Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin. Keduanya diperiksa untuk tersangka Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin.
Baca: Respon Presiden Soal Insiden Panglima TNI: Ya Sudah, Tidak Usah Berangkat!
Baca: Aksi Damai Tolak Perppu Ormas di Depan DPR RI, Jalan Gatot Subroto Masih Dibuka
Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Tarsis.
Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.
KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.