Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya

Menurutnya, gugatan terhadap UU Pemilu kali ini bukanlah yang pertama diterima pihaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU Berharap MK Bisa Putuskan Gugatan UU Pemilu Secepatnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU RI Arief Budiman memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum serentak tahun 2019 selama 14 hari kalender, terhitung mulai hari selasa (3/10) hingga Senin (16/10). Dengan ketentuan waktu pendaftaran, hari pertama sampai hari ketigabelas pukul 08-16.00 wib, sedangkan hari keempat belas dari pukul 08.00 hingga pukul 24:00 wib. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan Pemilu 2019.

Namun, di tengah KPU menjalankan tahapan Pemilu 2019, di lain pihak masih ada gugatan yang dilayangkan sejumlah orang terkait UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU, Arief Budiman memaklumi adanya ‎gugatan terhadap UU Pemilu.

Menurutnya, gugatan terhadap UU Pemilu kali ini bukanlah yang pertama diterima pihaknya.

"Sebetulnya ini kan bukan case yang pertama ya. Kita biasanya meminta untuk prioritas penanganannya," kata Arief di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Baca: Sandiaga Janji Pemprov DKI Tak Buat Malu Indonesia

‎Arief pun berharap MK dapat mempercepat penanganan gugatan UU Pemilu.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihaknya pun dapat mempertimbangkan mengirim surat ke MK agar gugatan dapat diputus segera supaya tidak menaggu tahapan Pemilu 2019.

"Mudah-mudahan MK mempercepatlah penanganannya, secara resmi kita tidak berkirim surat kesana. Nanti bila mana diperlukan kita kirimkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas