Mahkamah Agung Loloskan 14 Hakim Tipikor, Berikut Nama-namanya
Mahkamah Agung meloloskan 14 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung meloloskan 14 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi.
Keputusan tersebut berdasarkan Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap IX Tahun 2017 pada 18 Oktober 2017.
Berdasarkan keterangan di laman Mahkamah Agung, 14 calon tersebut lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara.
Baca: Pemerintah Apresiasi Hasil Paripurna DPR Sahkan Perppu Ormas jadi UU
Dari keseluruhan calon, tiga calon hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Tingkat Banding dan 11 calon hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama.
"Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengikuti diklat. Hasil seleksi yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Panitia Seleksi, Artidjo Alkostar sebagaimana dikutip Tribun dari webiste MA, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: Akhiri Aksi, Massa Tolak Perppu Ormas Salat Maghrib Berjamaah
Berikut adalah nama-nama 14 hakim yang akan mengadili perkara-perkara korupsi tersebut:
Tingkat Banding
1. Lilik Srihartati
2. Dwijono Fensanarto
3. Firmansyah
Tingkat Pertama:
1. Ahmad Gawi
2. Hiashinta Fransiska Manalu
3. Yosi Astuty
4. Elfama Zain
5. Arwin Kusmanta
6. Ferryson Jaya Pasaribu
7. Edy Darma Putra
8. Yudikasi Waruwu
9. Cecep Dudi Muklis Sabigin
10. Bonifasius Nadya Aribowo
11. Arief Noor Rokhman