Menteri Agama Segera Rumuskan Kode Etik Penceramah
"Terkadang, ceramahnya itu terlalu banyak guyonan, hal-hal yang kurang pantas dilakukan oleh seorang penceramah," tambah Lukman, Selasa (24/10/2017).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -- Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin angkat bicara mengenai penceramah yang sering berbicara di luar konteks saat melakukan syiar dakwah.
Untuk itu, Kementerian Agama kini sedang menggodok kode etik bagi penceramah.
Ditemui di Unit Pencetakan Al-Qur'an (UPQ) Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Lukman Hakim Syaifuddin mengaku sering mendapatkan keluhan masyarakat mengenai penyampaian penceramah yang dianggap masyarakat kurang pantas.
Baca: Tito Tegaskan Densus Tipikor Bukan Lembaga Baru di Luar Polri
Selain itu, adapula desakan masyarakat agar Pemerintah lebih proaktif mengatur penceramah.
"Masyarakat banyak sekali menyampaikan keluhan kepada kami (Kementerian Agama) agar pemerintah lebih proaktif untuk mengatur penceramah atau mubaligh," kata Lukman.
"Terkadang, ceramahnya itu terlalu banyak guyonan, hal-hal yang kurang pantas dilakukan oleh seorang penceramah," tambah Lukman, Selasa (24/10/2017).
Lanjutnya, kini dirasa perlu untuk merumuskan kode etik bagi para penceramah.
Baca: KPK Gali Proses Kesepakatan Suap antara Sudiwardono dengan Aditya Moha
"Ada kebutuhan kemudian penceramah ada kode etiknya, ada hal-hal yang prinsipil, untuk menjaga integritas para da'i atau penceramah itu sendiri," kata Lukman.
"Dalam rangka menjaga ceramah tidak disampaikan oleh pihak-pihak yang tidak pada tempatnya menyampaikan, ini yang sekarang kami rumuskan," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.