PAN Minta Ormas yang Dianggap Tidak Pancasilais Diajak Diskusi
Ia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya mengajak diskusi terlebih dahulu ormas
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI dari Komisi X, Amran menyatakan pihaknya menolak tegas pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 mengenai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sebagai undang-undang.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah seharusnya mengajak diskusi terlebih dahulu ormas yang dianggap tidak Pancasilais ketimbang repot-repot mengeluarkan Perppu.
"Harusnya ada diskusi, dipelajari terlebih dahulu apakah gerakan yang dilakukan ormas membahayakan ideologi bangsa. Jangan langsung keluarkan vonis dan peraturan yang menuduh ormas keluar dari ideologi bangsa," katanya saat berorasi di depan massa aksi damai 2401 di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya keluarnya Perppu Ormas menunjukkan negara melanggar sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
"Harusnya negara memberikan pendekatan kekeluargaan, harusnya ada musyawarah seperti sila keempat Pancasila."
Baca: Komitmen Pemerintah Jokowi Tentang HAM Tidak Jauh Berbeda Dengan SBY
"Kami minta doa dari massa sekalian untuk tetap istiqomah dalam memperjuangkan apa yang kami putuskan," tegasnya.
Massa mendesak DPR RI melalui rapat paripurna di saat yang sama untuk menolak pengesahan Perppu Ormas sebagai UU.
Hingga kini ada tujuh partai yang mendukung pengesahan Perppu Ormas yaitu PPP, PKB, Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasional Demokrat.
Berseberangan dengan PKS, Gerindra, dan PAN yang menolak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.