Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembentukan Densus Tipikor Ditunda, Polri Akan Kaji Ulang dengan KPK dan Kejaksaan

Wiranto, telah memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Anti Korupsi (Tipikor) yang sedianya dirilis pada akhir tahun ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menko Polhukam, Wiranto, telah memutuskan untuk menunda pembentukan Densus Anti Korupsi (Tipikor) yang sedianya dirilis pada akhir tahun ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya siap menaati keputusan dari pemerintah.

Ke depan Polri akan melakukan pengkajian kembali terkait pembentukan Densus Tipikor. Pengkajian tersebut akan melibatkan lembaga yang terkait yakni KPK dan Kejaksaan.

"Pengajuan kembali, setelah melalui kajian bersama bersama (Jaksa sam KPK) di Kemenkopolhukam," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10/2017).

Siang ini, Selasa (24/10/2017) Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas internal membahas mengenai usulan detasemen khusus tindak pidana korupsi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Seusai ratas, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan bahwa hasilnya usulan tersebut ditunda.

“Kesimpulannya, usulan pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda,” ujar Wiranto.

Berita Rekomendasi

Wiranto menjelaskan, alasan penundaan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan yang mengemuka di dalam rapat terbatas itu, misalnya mengenai koordinasi antarlembaga terkait.

“Karena memang lembaga ini harus dikoordinasikan dengan kejaksaan. Bagaimana mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan satu atap. Itu tentu butuh payung Undang-Undang,” kata Wiranto.

Selanjutnya, Wiranto mengatakan ada persoalan pada kepegawaian. Menteri PAN dan RB yang hadir dalam rapat itu memerlukan struktur kelembagaan yang menyeluruh, termasuk bagaimana persetujuan dari lembaga terkait.

“Men PAN dan RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara Polri dan Kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu,” tutur Wiranto.

Persoalan lain, menurut Wiranto yakni pembahasan anggaran tidak mungkin diputuskan dalam waktu singkat, mengingat pembahasan APBN Tahun 2018 akan diparipurnakan di DPR dalam waktu dekat.

“Juga masalah anggaran dan sebagainy, ini mana hari Rabu nanti APBN 2018 harus disahkan oleh sidang paripurna. Kan singkat sekali waktunya,” kata Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas