Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ormas Disahkan jadi Undang-Undang, Perwakilan Massa Bertemu Kapolda Metro Jaya

Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perppu Ormas Disahkan jadi Undang-Undang, Perwakilan Massa Bertemu Kapolda Metro Jaya
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto memantau jalannya aksi damai 2410 di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penentuan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI harus melalui mekanisme voting, Selasa (24/10/2017).

Dan hasilnya Perppu Ormas tersebut diterima sebagai UU setelah didukung tujuh partai dengan 314 kursi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.

Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.

Kabar pengesahan Perppu Ormas itu segera berhembus keluar gedung tepatnya kepada massa aksi 2410 yang menolak pengesahan Perppu Ormas sebagai UU.

Baca: Mantan Rocker Sebut Perppu Ormas Lahir Karena Ahok

Mereka segera menunjuk beberapa perwakilan untuk masuk dan bertemu dengan pihak DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis yang kebetulan sedang di lokasi.

"Perppu Ormas telah diterima sebagai UU, kecewa pasti, tapi perjuangan kita berarti belum selesai. Saya ingin beberapa perwakilan ormas yang hadir untuk ikut saya menemui anggota DPR ke dalam."

Berita Rekomendasi

"Kita harus tahu apa sebenarnya keinginan para anggota dewan yang terhormat," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif.

Kemudian setelah semua perwakilan ormas berkumpul, Kapolda menjemput mereka di luar pagar untuk berdiskusi di dalam pos pengamanan Gedung DPR RI.

Sebanyak kurang lebih 10 perwakilan diajak berunding dengan Kapolda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas