Perppu Ormas Disahkan jadi Undang-Undang, Perwakilan Massa Bertemu Kapolda Metro Jaya
Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penentuan pengesahan Perppu No 2 Tahun 2017 menjadi undang-undang di rapat paripurna DPR RI harus melalui mekanisme voting, Selasa (24/10/2017).
Dan hasilnya Perppu Ormas tersebut diterima sebagai UU setelah didukung tujuh partai dengan 314 kursi yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, PPP, PKB, dan Partai Demokrat.
Sedangkan pihak yang kontra hanya mengantongi 131 kursi melakui tiga partai yaitu PKS, Partai Gerindra, dan PAN.
Kabar pengesahan Perppu Ormas itu segera berhembus keluar gedung tepatnya kepada massa aksi 2410 yang menolak pengesahan Perppu Ormas sebagai UU.
Baca: Mantan Rocker Sebut Perppu Ormas Lahir Karena Ahok
Mereka segera menunjuk beberapa perwakilan untuk masuk dan bertemu dengan pihak DPR RI dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis yang kebetulan sedang di lokasi.
"Perppu Ormas telah diterima sebagai UU, kecewa pasti, tapi perjuangan kita berarti belum selesai. Saya ingin beberapa perwakilan ormas yang hadir untuk ikut saya menemui anggota DPR ke dalam."
"Kita harus tahu apa sebenarnya keinginan para anggota dewan yang terhormat," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif.
Kemudian setelah semua perwakilan ormas berkumpul, Kapolda menjemput mereka di luar pagar untuk berdiskusi di dalam pos pengamanan Gedung DPR RI.
Sebanyak kurang lebih 10 perwakilan diajak berunding dengan Kapolda Metro Jaya.