Temui Massa 2410, Fraksi PAN Tegaskan Tolak Perppu Ormas
Menurutnya sebuah Perppu dikeluarkan untuk mengatasi kegentingan yang bersifat memaksa.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Amran menemui massa peserta aksi damai 2410 yang menolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017) siang.
Di hadapan ribuan massa Amran yang mengenakan pakaian berwarna biru tua menegaskan bahwa Fraksi PAN secara tegas menolak pengesahan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-undang.
"PAN berada dalam posisi kontra terhadap Perppu Ormas ini. Kami mempertanyakan kehadiran Perppu Ormas ini," kata Amran.
Menurutnya sebuah Perppu dikeluarkan untuk mengatasi kegentingan yang bersifat memaksa.
"Sementara apakah sekarang ada kegentingan memaksa itu? Tidak kan!" teriaknya.
Amran juga mempertanyakan konsep Perppu Ormas saat ini yang diperkirakan akan membelenggu kebebasan berekspresi dan berserikat masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan PAN menawarkan solusi untuk merevisi UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat ketimbang mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
"Kami ingin menawarkan solusi untuk mengakaji dan mempelajari UU No 17 Tahun 2013, apa yang kurang kita revisi. Jangan tiba-tiba mengeluarkan Perppu Ormas."
"Saya kira Perppu ini dikeluarkan secara terburu-buru. Kalau hanya untuk membubarkan satu ormas saya pikir tidak perlu keluarkan Perppu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.