Hari Ini Bekas Dirut PT Duta Graha Indah Akan Hadapi Sidang Tuntutan
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWSS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/207).
Dudung didakwa bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin dan Made Meregawa memperkaya PT DGI pada tahun 2009 senilai Rp 6.780.551.865 dan pada tahun 2010 sebesar Rp 17.998.051.740 terkait proyek pengaturan pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Uniersitas Udayana tahun anggaran 2009 dan tahun anggaran 2010 dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan).
Dudung juga didakwa memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasinya yang di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290.994.000. Perbuatan Dudung Purwadi, Nazaruddin dan Made Meregawa merugikan keuangan negara sejumlah Rp 25.953.784.580.
Sementara pada dakwaan kedua, Dudung Purwadi bersama-sama dengan Rizal Abdullah dan Muhammad Nazaruddin pada April 2010-April 2011 melakukan kesepakatan dan pengaturan dalam rangka memenangkan PT DGI sebagai pelaksana pekerjaan (rekanan) proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serba guna provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 serta melakukan subkontrak terhadap pekerjaan utama dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Perbuatan ketiganya memperkaya PT DGI Rp 42.717.417.289, memperkaya Nazaruddin sebear Rp 4.675.700 serta Rizal Abdullah Rp 500 juta sehingga merugikan keuangan negara Rp 54,700.899.000.
Baca: Saat Anies Baswedan Singgung Gaya Berpakaian Sandiaga
Baca: Pagi Ini Rupiah Dibuka Melemah di Level Rp 13.574 Per Dolar
Atas perbuatannya, Dudung didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat 1 mengatur mengenai pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 3 mengatur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Pasal 18 mengatur mengenai pidana tambahan yakni perampasan barang dan uang pengganti.