PAN: UU Ormas Masih Bisa Digugat ke MK
Saleh menuturkan, perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pengesahan Perppu No. 2 tahun 2017 tentang ormas menjadi UU pada sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/10/2017) dinilainya belum menjadi akhir perjuangan.
Menurutnya, ormas dan masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan UU tersebut masih dapat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Di sana, semua tuntutan yang selama ini disuarakan dapat disampaikan dan diuji secara objektif.
Baca: Keputusan Presiden Hentikan Pembahasan Densus Tipikor Sudah Tepat
"Perjuangan politiknya telah maksimal dilakukan. Fraksi PAN, misalnya, sejak awal telah menyampaikan argumen secara yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam rapat-rapat di komisi II. Namun kenyataan politiknya berbeda.. Partai-partai lain ternyata lebih banyak yang mendukung perpu tersebut," kata Saleh melalui psan singkatnya, Rabu (25d/10/2017).
Saleh menuturkan, perjuangan selanjutnya kini diserahkan kepada masyarakat, khususnya akademisi dan praktisi hukum tata negara.
Melihat wacana dan argumen yang selama ini ada terkait penolakan perpu tersebut, sangat terbuka kemungkinan UU tersebut dibatalkan oleh MK.
Dikatakannya, ada banyak kasus dimana UU yang telah disahkan banyak klausulnya yang kemudian dibatalkan oleh MK.
"Sejak lahirnya perppu ini, kan sudah banyak kelompok masyarakat yang menolak. Setelah disahkan kemarin, tinggal menunggu diberi nomor dan dicatatkan di lembar negara," ujarnya.
"Setelah itu, langkah judicial review bisa dilakukan. Inilah salah satu bagian dari indahnya demokrasi kita. Melalui pintu ini, keputusan DPR dan pemerintah masih bisa diuji di MK," tuturnya.