Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU

Ia juga menilai Perppu yang sudah disetujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU
TRIBUNNEWS.COM/RIZAL
Peserta aksi damai tolak Perppu Ormas di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menilai polemik Perppu Ormas 

memiliki ibrah (pembelajaran) bagi semua pihak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan hal itu terkait organisasi atau kelompok yang sering menyebut demokrasi dan Pancasila adalah sistem kafir, thogut dan tidak Islami.

Dahnil menuturkan demokrasi dan Pancasila sangat Islami.

Baca: Ratusan Usaha Mati Suri, Anies-Sandi Diminta Tinjau Pergub Era Djarot

Sebab, memberikan ruang dialog yang sangat luas dan melawan represifitas.

Bahkan bagi mereka yang menghujat Demokrasi.

Berita Rekomendasi

"Saya kira harus berkaca, fakta bahwa Demokrasi dan Pancasila saat ini ideal dan cocok sebagai ijtihad sistem Politik dan nilai bersama yang paling ideal saat ini Bagi Indonesia, karena faktanya mereka sendiri berlindung dibalik Demokrasi," ujar Dahnil Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (25/10/2017).

Lebih lanjut, Dahnil mengatakan sejak awal Pemuda Muhammadiyah sepakat dengan upaya pemerintah melawan organisasi yang tidak sesuai dengan Pancasila dan NKRI.

Namun upaya untuk melawan mereka, menurutnya, jangan sampai dilakukan dengan mengorbankan demokrasi dan penegakan hukum yang menjadi ruh utama Pancasila.

Baca: Ini Sepak Terjang Bupati Nganjuk: Tersangka KPK, Menang Praperadilan, Terjaring OTT

Ia juga menilai Perppu yang sudah disetujui oleh DPR RI tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan negara hukum.

Pasalnya, hal itu membuka peluang bagi pemerintah berlaku represif dan mengabaikan hukum.

"Maka, kami mempersilahkan berbagai kelompok yang tidak bersepakat melakukan protes dengan cara elok melalui proses hukum, uji materi misalnya," jelasmnya.

Kelompok tersebut juga diminta menghormati proses demokrasi yang sudah terjadi DPR.

Meskipun, ia menilai Perppu yang disepakati oleh pemerintah tersebut mencinderai demokrasi itu sendiri.

"Namun, kedewasaan publik menghormati proses Demokrasi Penting dirawat," ucapnya.

Menurutnya pula, bahwa perppu yang sudah disahkan DPR tidak akan efektif menekan berkembangnya ideologi antipancasila.

Malah justru memberikan ruang mereka melakukan konsolidasi lebih luas.

"Karena doctrine-doctrine ini seringkali membesar dibawah tekanan penguasa. Oleh sebab itu memukul tidak selalu efektif untuk meredam mereka," ujarnya.

Jalan yang paling efektif adalah dialog intens dimana pelurusan cara pandang mereka terkait dengan tafsir agama yang absolut tentang Khilafah misalnya, bisa diluruskan.

"Dialog adalah jalan yang paling beradap melawan ideologi autopis anti Pancasila dan Demokrasi tersebut. Namun Tidak boleh dilawan dengan cara antidemokrasi juga, sehingga sulit membedakan kelompok antidemokrasi dengan Pemerintah yang berlaku antidemokrasi juga," tegasnya.

Rapat paripurna DPR akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran Ormas.

Mekanisme pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR harus dilakukan secara voting karena musyawarah mufakat tidak tercapai.

Sebanyak 314 anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna itu menyetujui Perppu Ormas.

Mereka dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrat.

Sementara yang menolak sebanyak 131 anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara total anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna itu sebanyak 445 orang.

"Jadi, 314 anggota yang hadir setuju, dan 131 anggota tidak setuju. Total 445 anggota yang hadir dan terdaftar," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di atas mimbar pimpinan rapat, Selasa (24/10/2017).

Voting akhirnya dimenangkan oleh fraksi yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU.

"Dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata Fadli Zon.

Komposisi suara tetap tidak berubah. Tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PPP, dan Partai Demokrat setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Sementara Fraksi Gerindra, PAN dan PKS konsisten menolak Perppu itu.

Voting dilakukan setelah sebelumnya dilakukan lobi-lobi antara 10 fraksi di DPR dengan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkominfo Rudiantara.

Setelah lobi kurang lebih dua jam, paripurna kembali dibuka untuk dilakukan voting. Pimpinan rapat kemudian menanyakan satu per satu fraksi apakah menyetujui atau menolak Perppu Ormas menjadi UU. PDIP menyatakan setuju Perppu Ormas menjadi UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas