Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Ormas Disetujui, Fahri Hamzah Minta Hati-hati

Fahri Hamzah mengaku khawatir aturan-aturan tersebut akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan kelompoknya.

Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Perppu Ormas Disetujui, Fahri Hamzah Minta Hati-hati
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Wakil Ketua DPR Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta semua pihak mengantisipasi Perppu Ormas yang telah disetujui menjadi undang-undang.

Fahri Hamzah mengaku khawatir aturan-aturan tersebut akan dimanfaatkan pihak tertentu untuk kepentingan kelompoknya.

"Hati-hati sajalah, kalau undang-undang ini berlanjut, ada orang-orang yang menggunakan aturan ini untuk kepentingan sepihak, itu bisa merugikan orang," kata Fahri kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Baca: Menkominfo Yakin Kids Zaman Now Penggerak Digital Ekonomi

Ia mengaku akan terus mengkritik perppu tersebut, sehingga tidak ada yang akan dirugikan dari aturan tersebut.

Alumni Universitas Indonesia (UI) itu khawatir di masa yang akan datang, aturan tersebut akan memakan korban.

"Saya tidak mau ini digunakan untuk menghancurkan kelompok lain," katanya.

Berita Rekomendasi

Perppu tersebut diumumkan oleh pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto pada Juli lalu.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menyederhanakan mekanisme pembubaran sebuah ormas.

Di UU ormas, diatur bahwa pencabutan ormas diawali dengan surat peringatan sebanyak tiga kali, oleh kementerian yang mengeluarkan keabsahan.

Proses tersebut dilanjutkan dengan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA), untuk pencabutan keabsahan ormas.

Setelahnya dengan bermodal rekomendasi dari MA, kementerian terkait meminta Kejaksaan Agung, menggugat pembubaran ormas ke pengadilan setempat.

Baca: Politikus PDIP Nilai Densus Tipikor Dorong Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Kebasahan ormas bisa dicabut, setelah ada keputusan tetap dari pengadilan.

Dengan dicabutnya keabsahannya, maka ormas tersebut dapat dikatakan bubar dan sudah tidak lagi memiliki badan hukum.

Melalui Perppu ormas, pemerintah melalui kementerian yang mengeluarkan keabsahan, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), bisa mencabut keabsahan ormas, tanpa proses pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas