Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Projo: Pengesahan Perppu Ormas Menegaskan Sikap Presiden Jokowi Tangkal Faham Radikal

Dengan pengesahan tersebut maka selanjutnya akan terbit UU tentang penetapan Perppu Ormas menjadi UU.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Projo: Pengesahan Perppu Ormas Menegaskan Sikap Presiden Jokowi Tangkal Faham Radikal
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-DPP Projo mengapresiasi keputusan DPR yang mengesahkan Perppu No.2/2017 menjadi Undang-undang. Dengan pengesahan tersebut maka selanjutnya akan terbit UU tentang penetapan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi DPP Projo Silas Dutu mengatakan Pengesahan Perppu Ormas menjadi UU adalah momentum besar yang penuh arti bagi Bangsa Indonesia.

Karena Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika adalah konsensus yang bersifat final, tidak boleh diganti dengan paham atau ideologi apapun.

"Pengesahan Perppu No.2/2017 ini sekaligus membuktikan bahwa proses penerbitan Perppu Ormas oleh Presiden Jokowi, sama sekali tidak melanggar UUD 1945. Mematahkan segala macam anasir dan anggapan berbagai kalangan dan ahli hukum yang sebelumnya berkembang bahwa Perppu Ormas represif, inkonstitusional, anti demokrasi dan hak asasi manusia," ungkapnya, Rabu (25/10/2017).

Sebagai negara demokrasi yang menjamin kepastian hukum dan hak asasi manusia,  katanya, penerbitan Perppu yang dimaksud, dilakukan Presiden Jokowi semata-mata adalah upaya mempertahankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

Menunjukkan ketegasan Presiden menangkal paham-paham dan ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila dan UU 1945. Sekaligus untuk merlindungi rakyatnya, bukan untuk menciderai demokrasi dan hak asasi manusia.

"Pengesahan Perppu No.2/2017 juga membawa konsekuensi hukum bahwa proses pengujian Perppu yang dimaksud di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak bisa dilanjutkan, karena obyek pengujiannya sudah tidak ada lagi," kata Silas Dutu.

Berita Rekomendasi

"Dan secara prosesuil nanti, MK harus membuat putusan yang amarnya akan menyatakan gugatan Perppu No.2/2017 tidal dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," ia menegaskan kembali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas