SBY: Melalui Jalan Tengah Justru Demokrat Selamatkan Ormas-ormas Kita
Kalau tidak dilakukan perubahan, dalam arti disahkan apa adanya seperti isi Perppu Ormas dinilain SBY itu tidak adil dan tidak tepat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkap alasan Demorkrat menyetujui Perppu Ormas dengan catatan melakukan revisi.
Dalam lobi dengan pemerintah, Fraksi Demokrat menanyakan, 'apakah pemerintah bersedia melakukan revisi Perppu Ormas itu sebagaimana yang disarankan Partai Demokrat?'
"Fraksi kita melakukan lobi dengan pemerintah, dalam hal ini pemerintah diwakili oleh Mendagri dan Menkominfo. Disaksikan juga oleh sejumlah fraksi lain," ujar SBY melalui video arahan Ketua Umum Partai Demokrat kepada para kader Demokrat terkait Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi UU Ormas yang dirilis melalui laman Partai Demokrat, Rabu (25/10/2017).
Jawaban Mendagri Tjahjo Kumolo saat itu menurut SBY, ialah pemerintah bersedia melakukan revisi atas Perppu Ormas.
"Itulah yang kita pegang, bahwa perjuangan Demokrat, tidak sia-sia untuk melakukan perubahan," tegas SBY.
Baca: Perppu Ormas Disetujui, Fahri Hamzah Minta Hati-hati
Kalau tidak dilakukan perubahan, dalam arti disahkan apa adanya seperti isi Perppu Ormas dinilain SBY itu tidak adil dan tidak tepat.
"Dan itu berbahaya bagi bangsa kita," ujar SBY.
Nah, imbuh SBY, bagaimana kalau Partai Demokrat langsung ikut-ikutan menolak Perppu Ormas, seperti Partai Gerindra, PKS dan PAN.
Maka apa yang terjadi kata SBY, kalau SBY ikut-ikutan menolak Perppu Ormas.
Perppu itu toh, karena enam Fraksi koalisi Pemerintah lawan empat fraksi, tetap saja yang menang mereka, menurut SBY. Dan Perppu Ormas tetap disahkan menjadi Undang-undang.
Menurut SBY, itu sama halnya ketika membahas UU Pemilu menyangkut "Presidential Threshold."
Baca: SBY Dapat Gelar Dr Kehormatan ke-13 Dari Charles Darwin University
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
"Meskipun kita walk out, katakanlah kita bersatu melawan mereka (parpol pendukung pemerintah-red), kita kalah," ujar SBY.
Nah kalau kali ini saat Perppu Ormas, kata SBY, Demokrat kalah, maka itu sudah selesai bagaikan sudah jatuh ketimpa tangga.
Dalam artian, SBY tegaskan, bila itu yang terjadi tidak ada ruang bagi Demokrat untuk mengoreksi.
"Tidak terbuka peluang untuk Perppu Ormas itu dilakukan revisi. Tolong dipahami ini," jelas SBY.
"Jadi bukan soal ikut-ikutan menolak. Tapi akhir jadi kasihan Ormas-ormas kita, kasihan rakyat kita," imbuh SBY.
Karena, kalau tidak dilakukan revisi, menurut SBY, itu tidak adil, tidak baik dan menunjukan betapa sangat kuasanya negara dan pemerintah.
Baca: Pembelajaran dari Polemik Perppu Ormas yang Disahkan Menjadi UU
Sehinga kata SBY, negara dan pemerintah bisa berbuat apa saja.
"Tentu Partai Demokrat menolak cara-cara yang represif, cara-cara yang otoriter, tidak Demokratis dan tidak menghormati hak-hak asasi manusia," jelasnya.
Justru tegas SBY, dengan jalan tengah yang diambil Partai Demokrat menunjukan Partai yang dipimpinnya itu Pro pada UU Ormas yang tepat dan adil.
SBY tegaskan, Demokrat justru menyelematkan Ormas-ormas kita.
Perppu Ormas akhirnya disahkan oleh DPR sebagai undang-undang melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting karena seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun, Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima Perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi Perppu yang baru saja diundangkan itu.
Tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas karena menganggap bertentangan dengan asas negara hukum karena menghapus proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas