UU Ormas Bisa Digunakan untuk Menjaga Keutuhan dan Stabilitas NKRI
Perppu Ormas jadi kebutuhan agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas mendukung untuk segera disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.
Mereka menilai Perppu inik bisa digunakan untuk menjaga keutuhan dan stabilitas NKRI.
Ketua Aliansi Praktisi Hukum Kawal Perppu Ormas, Arief Rahman mengatakan, disahkannya Perppu Ormas menjadi UU juga karena Pemerintah mempunyai kebutuhan melindungi negara.
"Utamanya dari kelompok-kelompok yang berniat mengganti dasar negara. Ini juga wujud tanggungjawab untuk melindungi negara dari ancaman non militer yang semakin marak,' kata ujar Arief di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Baca: DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-undang, Alumni 212 Tetap Menentang
Perppu Ormas jadi kebutuhan agar negara memiliki tangan yang kuat melindungi diri dari berbagai ancaman yang bersifat laten maupun terbuka.
Sekjen DPP Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Perppu Ormas adalah politik kenegaraan yang dimiliki Presiden Jokowi.
"Sikap politik kenegaraan sepenuhnya ada di tangan Presiden sehingga Perppu Ormas adalah politik kenegaraan yang ada ditangan presiden," katanya.
Sugeng menilai jika ada penyataan bahwa pemerintah bersikap otoriter menerbitkan Perppu Ormas.
"Itu (kriminalisasi dan penahanan) tidak ada, karena tetap ada proses hukum terhadap kritik yang disampaikan. Proses hukum tetap berjalan," paparnya.