Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Perppu Ormas Disetujui DPR, Proses Pengujian di MK Terhenti

dengan disahkannya Perpu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu tersebut praktis terhenti.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Yusril: Perppu Ormas Disetujui DPR, Proses Pengujian di MK Terhenti
Tribunjabar/Theofilus Richard
Yusril Ihza Mahendra 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga advokat yang mengajukan pengujian Perppu No. 2 Tahun 2017 atas nama mantan Pengurus HTI, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan,dengan disahkannya Perpu tersebut oleh DPR menjadi UU, maka proses pengujian Perppu tersebut praktis terhenti.

Dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com, dijelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan menerbitkan penetapan menghentikan persidangan karena obyek yang diuji sudah tidak ada lagi, karena Perpunya sudah menjadi UU. Menurut Yusril, nasib Perpu memang tergantung kepada MK dan DPR, adu cepat.

"Kalau MK putuskan lebih dulu misalnya, membatalkan Perpu tersebut, maka pembahasan di DPR juga dihentikan karena obyek yang dibahas sudah tidak ada lagi, dan sebaliknya. DPR lebih dulu menyetujui Perpu disahkan menjadi UU, maka sidang MK kehilangan obyek pengujiannya," papar Yusril, Rabu (25/10/2017).

Namun begitu, lanjut Yusril, para pihak yang mengajukan pengujian Perpu ke MK dapat mengajukan kembali permohonan pengujiannya, tetapi bukan lagi menguji Perpu, melainkan menguji UU tentang pengesahan Perpu tersebut.

Prosesnya mulai dari awal lagi seperti pernohonan pengujian Perpu yang sudah dilakukan. "MK akhirnya lambat mengambil keputusan tentang pengujian Perpu ini karena yang mohon terlalu banyak. Padahal cukup satu permohonan saja yang dikerjakan secara serius," ungkap Yusril.

Jika satu permohonan dikabulkan, keputusannya berlaku bagi semua. Masalah terlalu banyak pihak yang mencari panggung dan mengajukan permohonan sendiri-sendiri, kata Yusril lagi, menjadikan sidang MK menjadi panjang dan berlarut.

Ditegaskan, pertimbangan DPR sangat politis, beda dengan MK yang menguji Perpu semata-semat yuridis-konstitusional. PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP adalah partai pendukung Pemerintahan Jokowi-JK. Sudah pasti menerima Perpu. Partai Demokrat yang diperkirakan akan menolak, ternyata akhirnya setuju juga dengan Perpu.

Berita Rekomendasi

Ormas-ormas Islam menurut Yusril adalah kelompok yang paling khawatir dengan Perppu yang bersifat repressif ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas