Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tunggu Info dari KBRI Saudi terkait Santunan Korban Crane

Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi telah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenag Tunggu Info dari KBRI Saudi terkait Santunan Korban Crane
Tribun Lampung/Ridwan Hardiansyah
Pekerja memperbaiki tiang yang hancur terhantam crane di Masjidil Haram, Sabtu (12/9/2015) siang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama angkat bicara mengenai simpang siur informasi tentang korban crane yang beredar dari sejumlah media lokal di Arab Saudi.

Dikatakan, pengadilan Mekkah telah memutuskan Binladin Grup tidak wajib memberikan ganti rugi (diyat) terhadap para korban termasuk Indonesia.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Mastuki mengatakan pihaknya sedang menunggu informasi resmi dari KBRI di Saudi terkait dengan hal ini.

"Kami masih menunggu penjelasan dari Dubes di Saudi, terkait putusan pengadilan tersebut. Apakah keputusan pengadilan tentang diyat itu berdampak pada tidak adanya santunan ataukah hal yang berbeda," ujar Mastuki, Rabu malam (25/10/2017).

Baca: Jepang akan Kurangi Biaya Medis 1 Triliun Yen, Beban Asuransi Lansia Menjadi 20 Persen

"Kami menghargai sepenuhnya sistem hukum yang berlaku di Saudi," kata Mastuki di Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Mastuki, selama ini Kementerian Agama bersama KBRI di Saudi telah memberikan daftar jemaah haji Indonesia yang menjadi korban musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram.

Data itu diberikan sebagai bahan verifikasi yang dilakukan oleh pihak otoritas Saudi.

Mastuki berharap janji pemberian santunan itu menjadi hal yang berbeda di luar putusan pengadilan sehingga akan tetap terealisasikan.

Pada Agustus lalu diinformasikan, Pemerintah Saudi sudah mengeluarkan nota diplomatik mengenai tim verifikasi Pemerintah Arab Saudi yang telah menyelesaikan tugasnya untuk menentukan siapa saja jemaah haji yang mendapat santunan dari Raja Salman Abdulaziz Al-Saud.

Baca: PKB Sebut Cak Imin Layak Dampingi Jokowi


"Namun, bagaimana keputusan yang diambil oleh Pemerintah Saudi pasca penetapan pengadilan tersebut, kami akan menghargai dan saat ini masih menunggu penjelasan resmi," tuturnya.

Diketahui, pada 11 September 2015 lalu saat penyelenggaraan ibadah haji 1436H/2015 diwarnai dengan musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram.

Tercatat sejumlah jemaah wafat dan mengalami luka akibat musibah ini, termasuk jemaah haji asal Indonesia.

Pemerintah Arab Saudi menginformasikan jumlah santunan untuk korban meninggal dan cacat akan menerima SAR 1 juta (riyal Arab Saudi) atau sekitar Rp 3,5 miliar.

Sedangkan korban luka mendapatkan SAR 500.000 atau sekitar Rp 1,75 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas