Kemlu Tegaskan Korban Crane Dapat Kompensasi dari Pemerintah Arab Saudi
Ia mengatakan sejak Agustus lalu Pemerintah Arab Saudi telah mengirim nota diplomatik yang berisi data korban jatuhnya crane asal Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kementerian Luar Negeri menegaskan Pemerintah Indonesia tidak mengikuti proses pengadilan antara korban dan pihak perusahaan atas insiden jatuhnya crane tahun 2015 silam.
"Apa yang diputuskan kemarin di Pengadilan Mekah merupakan proses yang terpisah dan tidak kita (Indonesia) ikuti, itu antara perusahaan dengan pengadilan. Kompensasi yang kita terima adalah dari Pemerintah (Arab Saudi)," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir, Kamis (26/10/2017)
Ia mengatakan sejak Agustus lalu Pemerintah Arab Saudi telah mengirim nota diplomatik yang berisi data korban jatuhnya crane asal Indonesia.
Baca: Dapat Gelar Profesor Terorisme, Bukti Tito Bukan Hanya Ahli Dalam Teori
"Sudah dikonfirm datanya dan akan dapat kompensasi, saat ini prosesnya kita masih menunggu instruksi dari raja kepada menteri keuangan untuk memberikan kompensasi," ucap Arrmanatha, di kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia, Pejambon, Jakarta Pusat.
"Saat ini kita masih menunggu dari Arab Saudi untuk pembayaran karna proses verifikasi data sudah diterima pemerintah Saudi dan kita juga sudah memverifikasi. Jadi kita tunggu kompensasi pembayaran dari Pemerintah Saudi yang telah dijanjikan," ujar Arrmanatha.
Sebelumnya diberitakan, Korban jatuhnya Crane di Masjidil Haram dipastikan tidak mendapat Diyat (denda atau uang darah) dari Binladin Group.
Baca: Tito Soal Penundaan Densus Tipikor: Polri Loyal kepada Presiden
Pengadilan Mekah memutuskan tidak ada Diyat yang akan diterima oleh korban jatuhnya crane saat musim haji1436H/2015M lalu dari Binladin Group, pada Senin (23/10/2017).
Tidak diberikan Diyat kepada korban atas pertimbangan, insiden terjadi bukan karena kesalahan manusia atau 'human error'.
"Binladen Group tidak harus membayar Diyat kepada korban atau membayar ganti rugi ke Masjidil, bencana terjadi bukan karena human error," pada keterangan pengadilan Arab Saudi seperti dikutip dari Al Jazeera, Rabu (25/10/2017).