Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Tiga Saksi untuk Ketua DPRD Banjarmasin

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi itu terdiri dari unsur pegawai di Pemkot Banjarmasin dan dua pihak swasta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Tiga Saksi untuk Ketua DPRD Banjarmasin
Kompas.com/Icha
Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang saksi hari ini, Kamis (26/10/2017) diagendakan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih sebesar Rp 50,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketiga saksi itu terdiri dari unsur pegawai di Pemkot Banjarmasin dan dua pihak swasta.

Baca: Pemilik dan Direktur PT Billy Indonesia Kembali Diperiksa KPK

Tiga saksi itu yakni Lukman Fadlun, Kepala Bagian Hukum Pemkot Banjarmasin, Fakhri Wardani, swasta dan Edi Hivawan, staff PT Adhi Karya (persero) Tbk Div Reg Balikpapan‎.

"Ketiga tersangka diperiksa untuk melengkapi berkas IRS (Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin)‎," ungkap Febri.

Febri melanjutkan guna mendalami soal sumber uang suap yang diberikan pada DPRD Banjarmasin, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi.

Mereka yakni Imam Purnama, pihak swasta dan Edy Wibowo, Kabid Anggaran Badan Keuangan Daerah Pemkot Banjarmasin.

Berita Rekomendasi

Termasuk Abdul Gais, anggota DPRD Banjarmasin dari fraksi Demokrat juga diperiksa untuk tersangka ‎Iwan Rusmali-Ketua DPRD Banjarmasin pada Selasa (24/10/2017) kemarin.

‎Pada Rabu (25/10/2017), Jefry, staff bagian hukum Pemerintah Kota Banjarmasin dan Subhan Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan turut diperiksa KPK.

Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan empat tersangka yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM ‎Bandarmasih, Tarsis.

Dalam OTT, penyidik mengamankan uang Rp 48 juta, yang diduga bagian dari Rp 150 juta milik Muslih yang bersumber dari rekanan PDAM, PT CSP.

KPK menduga uang yang diserahkan Muslih sudah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Banjarmasin lainnya terkait dengan persetujuan Rapaerda tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas