Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Ketua MK: UU Ormas Sudah Sah, Jika Belum Puas Silakan Gugat ke MK

Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan telah disahkannya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Mantan Ketua MK: UU Ormas Sudah Sah, Jika Belum Puas Silakan Gugat ke MK
Alex Suban/Alex Suban
Pengunjuk rasa dari sejumlah ormas Islam melakukan aksi di depan Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017). Mereka menolak pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang ormas. (Warta Kota/Alex Suban) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengimbau kepada semua pihak agar menghormati keputusan telah disahkannya Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) oleh DPR.

Namun, jika ‎ada produk undang-undang yang tidak sesuai dengan pemikiran satu pihak ataupun banyak pihak, maka dipersilakan untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

"Harus kita hormati begitu diputuskan mayoritas wakil rakyat, bagi yang tidak puas yang minoritas secara politik boleh menggugat ke MK, buktikan pasal mana (yang tidak sesuai)," tutur Jimly di Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Menurut Jimly, jika di dalam UU Ormas tersebut ada yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, maka lebih baik segera diperbaiki untuk kebaikan semua pihak.

"Jadi saya bilang terima, tapi siap-siap diperbaiki kalau memang menimbulkan masalah. Misalnya kalau Ormas berafiliasi dengan partai, mau diperlukan sebagai parpol (partai politik) atau ormas, jadi ada masalah hubungan parpol dan ormas, ini bagaimana baiknya," paparnya.

Kemudian, terkait organisasi yang menamakan dirinya sebagai ormas tapi berpolitik dan memiliki tujuan politik. Contohnya, Hizbut Tahrir yang memiliki arti dalam bahasa Indonesia yaitu partai pembebasan.

"Jadi melihat masalah harus komprehensif, tidak cukup hanya melihat satu per satu pasal, ribet menata hukum kita bila begitu caranya," ucap Jimly.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas