Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Try Sutrisno Setuju Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang

Try Sutrisno mengingatkan saat ini sudah ada ormas yang kekuatannya sudah mengakar ke masyrakat, termasuk ke kampus-kampus.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Try Sutrisno Setuju Perppu Ormas Disahkan Menjadi Undang-Undang
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso
Try Sutrisno 

Mayoritas fraksi di DPR, Perppu tersebut disetujui.

Dalam waktu dekat, aturan-aturan yang ada dalam perppu tersebut, termasuk mengenai mekanisme pembuaran ormas, akan disahkan dengan cara dimasukan ke dalam UU ormas.

Jika ada yang tidak terima dengam sejumlah poin yang ada di perppu ormas, Try Sutrisno menyarankan pihak yang tidak terima untuk mengajukan gugatan uji materi ke Mahakamah Konstitusi (MK).

Namun yang terpenting menurutnya semua pihak harus tetap menyadari bahwa NKRI harus tetap dijaga.

"Silahkan saja, itu bisa disempurnakan, yang penting kewaspadaan," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas