Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eddy Haryono Kumpulkan Jamur Memabukkan Magic Mushroom dari Kotoran Sapi

Eddy Haryono yang mengedarkan jamur memabukkan atau 'Magic Mushroom' ternyata mendapatkan barang dagangannya tersebut dari kotoran sapi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eddy Haryono Kumpulkan Jamur Memabukkan Magic Mushroom dari Kotoran Sapi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk pengedar narkotika bernama 'Magic Mushroom' di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Jayagiri, Lembang, Bandung Barat, Rabu (25/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eddy Haryono yang mengedarkan jamur memabukkan atau 'Magic Mushroom' ternyata mendapatkan barang dagangannya tersebut dari kotoran sapi.

Menurut Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto, jamur tersebut banyak tumbuh dari kotoran sapi yang berada di daerah Lembang, Bandung, Jawa Barat.

"Jadi di Lembang banyak lapangan. Di lapangan ini banyak sapi, terus si pelaku mengumpulkan jamur-jamur dari kotoran sapi ini," ujar Eko.

Setelah mendapatkan jamur tersebut, Edy lalu menjemur jamur tersebut. Setelah dijemur, jamur ini digoreng hingga garing.

"Setelah ditampung, dikeringkan. Ini kan udah busuk. Dia goreng garing," tambah Eko.

Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA

Berita Rekomendasi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk Edi di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Jayagiri, Lembang, Bandung Barat, Rabu (25/10/2017).

Tersangka memasarkan produk memabukkan tersebut melalui media sosial.

Dalam satu tahun, Eddy menjual sekitar 1.000 bungkus jamur matang yang digoreng.

Ditemukan 47,5 kg bahan matang magic mushroom yang sudah dikemas dalam plastik berlogo 'snack good'.

Akibat perbuatannya tersangka pun terancam pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana enam tahun penjara atau pidana mati maksimal seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas