Jaksa Agung Masih Tunggu Berkas Perkara Kasus Hary Tanoe dari Polisi
"Tanya ke polisi. Kan di polisi. Kita menunggu berkas perkara dari penyidik Polri,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, mengaku belum menerima berkas perkara kasus ancaman melalui pesan singkat kepada Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto.
Kasus tersebut menyeret pimpinan kelompok usaha MNC Group, Hary Tanoesodibjo.
Baca: RS Polri Identifikasi Seorang Korban Kebakaran Pabrik Petasan Atas Nama Surnah
Hingga saat ini, menurut Prasetyo pihaknya belum menerima berkas perkara untuk diteliti agar masuk ke proses persidangan.
"Tanya ke polisi. Kan di polisi. Kita menunggu berkas perkara dari penyidik Polri," kata Prasetyo.
Baca: Rhoma Irama: Jangan Mengkafirkan-kafirkan Sesama Umat Islam
Hary Tanoe saat ini berstatus tersangka kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto .
Baca: Politikus PKS: Penolakan Gatot Masuk ke Amerika Jadi Catatan Besar Untuk Indonesia
Agung juga sedang menyelidiki tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008 yang diduga melibatkan Hary Tanoe sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.