Kasus Kecurangan Beras PT Jatisari Siap Disidangkan
Kejagung telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras dengan tersangka Direktur PT Jatisari Sri Rejeki, Marsono.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerbitkan P-21 terhadap berkas perkara dugaan kecurangan produksi beras dengan tersangka Direktur PT Jatisari Sri Rejeki, Marsono, pada 24 Oktober lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, dengan terbitnya P-21, maka berkas dinyatakan lengkap.
"Artinya proses penyidikan terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap, dan tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Agung Setya melalui keterangan tertulis.
Terkait dengan tersangka Marsono, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 3 orang ahli, serta menyita beberapa dokumen termasuk hasil Laboraturium.
Baca: Daftar Nama 31 Korban Luka Bakar yang Dirawat di RS Bun Tangerang
"Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Karawang," jelas Agung.
Penyidikan terhadap tersangka Marsono dilakukan oleh Direktorat Tipideksus Bareskrim merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap PT IBU, PT Jatisari dan PT IBU merupakan anak perusahaan dr holding company dr PT Tiga Pilar Sejahtera.
PT IBU dan PT Jatisari diduga melakukan perbuatan curang kepada konsumen dengan cara memproduksi beras yang tidak sesuai dengan apa yang dikontrak pemesanan beras oleh pedagang retail dan mencurangi konsumen yg membeli beberapa macam merk yang diproduksi yang tidak sesuai antara isi yang tertulis dalam label beras yang diproduksi.
Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA
Terkait dengan proses penyidikan PT IBU sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU dengan tersangka Trisnawan Widodo selaku Direktur PT IBU.
Tersangka Marsono berdasarkan akta perusahaan merupakan Direktur PT Jatisari, yang memproduksi beras dengan menuliskan label Premium Quality, namun berdasarkan uji laboraturium diperoleh hasil bahwa beras tersebut memiliki mutu V.
Barang bukti yang disita yaitu beras merek Superior dengan jumlah 624 Sak kemasan 5 Kg.
Tersangka Marsono ditahan sejak Selasa, 29 Agustus 2017 dengan persangkaan diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf E, F, dan I, serta Pasal 9 huruf H UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.