Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Saracen, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Jasriadi dan Asma Dewi

Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, yakni pimpinan Saracen, Jasriadi dan Asma Dewi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Kasus Saracen, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Jasriadi dan Asma Dewi
Repro/Kompas TV
Tiga tersangka anggota kelompok Saracen, penyedia jasa penyebar ujaran kebencian atau hate speech dan hoax untuk menyerang suatu kelompok tertentu, yakni (dari kiri) JAS alias Jasriadi (32), ketua sindikat Saracen, Muhammad Faizal Tonong, pemilik akun Faizal Muhammad Tonong atau Bang Izal (43), ketua bidang media informasi, dan Sri Rahayu Ningsih (32), koordinator grup Saracen wilayah Jawa Barat. Jasriadi ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, Muhammad Faizal Tonong ditangkap di Koja, Jakarta Utara, pada 20 Juli 2017, sedangkan Sri Rahayu Ningsih ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara tersangka kasus ujaran kebencian, yakni pimpinan Saracen, Jasriadi dan Asma Dewi.

"Masih belum. Masih dikembalikan dengan petunjuk jaksa penuntut umum," ujar Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).

Baca: Anggota Komisi I Ungkap Spekulasi Penyebab Panglima TNI Ditolak Masuk AS

Sedangkan untuk tersangka lain, Muhammad Faizal Tonong dan Muhammad Abdullah Harsono, Kejagung sedang menanti penyerahan berkas tahap kedua yakni tersangka, dan barang bukti.

Prasetyo menyebutkan bahwa dari penyerahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum nantinya akan membuat surat dakwaan.

"Nanti kalau sudah diserahkan tersangka dan barang bukti kita juga akan segera tindak lanjut untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Prasetyo.

Baca: Kisah Pasutri Mengais Rezeki di TPA, Sering Minder Badan Bau Sampah

Berita Rekomendasi

Saat ini satu tersangka lain yakni Sri Rahayu telah menjalani persidangan di Cianjur, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas