Kasus Suap Transmart Cilegon, KPK Kembali Periksa Manager Pengawasan PT KIEC
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Pengawasan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) Sugeng Rahardjo kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, Jumat (27/10/2017), Sugeng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart di Cilegon.
Baca: IPW: Kebakaran di Pabrik Petasan Kosambi Jadi Pelajaran bagi Polri dan Pemda
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TDS (Tubagus Donny Sugihmukti)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Selain Sugeng, lanjut Febri, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Dinas Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak.
Pemeriksaan pada keduanya diduga karena mereka mengetahui kasus dugaan suap, terlebih dalam kasus ini penyidik sudah beberapa kali memeriksa Sugeng.
Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan kawasan industri di wilayah Cilegon.
Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira; Hendry selaku pihak swasta; Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti.
Kemudian, Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan terakhir Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo.
Dalam kasus yang diawali dari OTT ini, Iman diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memuluskan proses perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.
KPK menyebut transaksi suap kali ini menggunakan modus baru.Di mana pihak penyuap yakni PT KIEC dan PT BA memberikan uang suap ke Iman melalui dana CSR pada Cilegon United Football Club. Saat penangkapan, penyidik menyita uang tunai Rp1,125 miliar dari perjanjian Rp1,5 miliar.