Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Keponakan Setya Novanto untuk Konfirmasi Fakta Sidang e-KTP

Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 Oktober 2017.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Periksa Keponakan Setya Novanto untuk Konfirmasi Fakta Sidang e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/10/2017). Irvanto yang juga merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 46 saksi telah diperiksa penyidik KPK melengkapi berkas tersangka korupsi e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), Direktur Quadra Solution.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan 46 saksi ini terdiri dari beragam unsur yakni
pengacara, PNS atau mantan PNS Kemendagri, karyawan PT Quadra Solution, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti.

Karyawan dan komisaris PT Softtorb Technology Indonesia, IT Consultant PT Inotech, staff IT PT RFID Indonesia, anggota DPR RI, karyawan money Changer PT berkas omega Sukses sejahtera dan pihak swasta lainnya.

Baca: Periksa Petrus Orias, KPK Dalami Posisi Keuangan PT Pelindo II

Tersangka Anang Sugiana juga sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 6 dan 20 Oktober 2017.

Meski tersangka, Anang Sugiana tidak ditahan KPK.

Terkait kasus ini, Jumat (27/10/2017) penyidik memeriksa dua saksi untuk Anang Sugiana, mereka ialah Irvanto Hendra Pambudi, wiraswasta, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Setya Novanto dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri 2007-2014.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pada kedua saksi, penyidik mengkonfirmasi sejumlah fakta persidangan dari terdakwa terdahulu, Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," tambah Febri.

Sementara itu, ditemui usai pemeriksaan Irvanto Hendra Pambudi‎ enggan bicara banyak dan terburu-buru meninggalkan KPK guna menghindari pertanyaan wartawan.

"Cuma tanda tangan BAP aja, tadi diperiksa dari jam 15.00 WIB," singkat Irvanto Hendra Pambudi saat keluar dari lobi KPK.

Baca: Kasus Saracen, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Jasriadi dan Asma Dewi

Diketahui, dalam kasus korupsi e-KTP, Anang Sugiana adalah tersangka keempat setelah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga masuk dalam pusaran tersangka e-KTP namun penetapan tersangkanya gugur lantaran menang dalam praperadilan.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas