Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Puspen Kemendagri terkait Penggalan Pidato Mendagri yang Jadi Viral

Penggalan pidato itu kemudian disalah persepsikan seolah paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjelasan Puspen Kemendagri terkait Penggalan Pidato Mendagri yang Jadi Viral
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Mendagri Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video berisi penggalan pidato Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di rapat paripurna DPR, saat pengesahan Perppu Ormas yang kemudian viral di media sosial.

Penggalan pidato itu kemudian disalah persepsikan seolah paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas. Padahal tak seperti itu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie menjelaskan, maksud dari pidato Mendagri tak seperti yang dimaksud dalam potongan video dimana menjadi viral dengan mengecualikan paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme di Perppu Ormas.

Maksud Mendagri, sekarang ini, paham yang berkembang tak hanya itu.

Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA

Sementara UU Ormas yang lama, hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Artinya, ada kekosongan hukum.

Berita Rekomendasi

Maka berangkat fakta itu, keluar Perppu Ormas yang memasukkan paham anti Pancasila lainnya selain paham-paham yang sudah masuk di UU Ormas yang lama.

"Potongan pidato Pak Menteri kan menyatakan begini, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," kata Arief melalui pesan singkatnya, Jumat (27/10/2017).

Arief menuturkan, yang dimaksud dengan pernyataan tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesia.

Paham yang terang-terangan anti-Pancasila dan ingin mengganti NKRI.

Baca: BNPB: Banjir Biasanya Menggenangi Kampung Pulo Kini Bergeser ke Wilayah Kemang

Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur dalam UU Ormas yang lama.

"Itu yang dimaksud Mendagri," tuturnya.

Penekanannya, kata Arief pada paham baru di luar atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Karena paham baru itu, tak disebut dalam UU Ormas yang lama.

Tidak hanya itu, dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran dan pelarangan PKI juga ditegaskan mengenai larangan bagi setiap kegiatan yang nyata-nyata menyebarkan dan mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme atau leninisme.

Jadi Perppu Ormas itu menguatkan UU Ormas yang lama dan juga TAP MPR.

"Dari pidato tersebut tentu saja Mendagri justru ingin memberikan penekanan atas paham atau ideologi selain ateisme, komunisme dan leninisme yang juga sama membahayakannya terhadap kesatuan negara Indonesia," ujarnya.

Baca: Tren Kegempaan Gunung Agung Menurun Tapi Potensi Erupsi Masih Ada

Arief pun kemudian membeberkan isi dari UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diubah lewat Perppu Nomor 2 tahun 2017, yang baru disahkan oleh DPR.

Dalam UU Ormas yang lama, sangat jelas, hanya mengatur larangan bagi paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme. Tidak ada paham lain yang dimaksud Mendagri dalam pidatonya.

"Artinya, ada kekosongan hukum di UU Ormas lama karena sebatas mengatur empat paham itu. Sementara, fakta di lapangan, ada paham lain di luar empat paham itu, yang terang-terangan anti Pancasila dan NKRI," tuturnya.

"Coba baca dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila terbatas pada ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Ini ada di bab penjelasan Pasal 59 ayat 4 UU Ormas yang lama," tambahnya.

Faktanya, lanjut Arief, muncul paham baru, yang juga sama anti Pancasila dan NKRI. Paham baru yang muncul belakangan ini, tidak diatur di UU Ormas yang lama.

Sehingga ada kekosongan hukum disitu. Maka, berangkat dari situlah, pemerintah setelah mengkaji secara panjang dengan menerima berbagai masukan dari banyak kalangan, menyusun Perppu Nomor 2 tahun 2017 yang kemarin disahkan DPR.

"Karena itulah dalam Perppu No. 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi 'yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945'," paparnya.

Jadi menurut Arief, tidak ada yang salah dengan pidato Mendagri dan ia menduga pengunggah video pidato Mendagri salah menafsirkan.

Atau boleh jadi, si pengunggah video memang sengaja salah menafsirkan, agar publik sesat memahami subtansi dari pidato Mendagri.

Harusnya, si pengunggah video mencermati dan menelaah pernyataan-pernyataan Mendagri, tak hanya berkutat di pidato di DPR saja.

Banyak pernyataan Mendagri terkait isu yang sama. Kalau membandingkan dengan pernyataan lain, pasti tidak akan salah tafsir.

"Tapi, kalau niatnya hanya ingin mencari sensasi, atau bikin gaduh, pasti akan dicari celah yang bisa membuat publik sesat memahami secara utuh," tuturnya.

Arief berharap publik dalam menerima informasi, harus membacanya dengan cermat. Informasi yang diterima, harus ditelaah, dikaji dengan kritis, apa seperti itu kenyataannya. Tidak kemudian asal sebar.

"Jangan sampai kita disesatkan oleh informasi yang memang ingin menyesatkan semata ingin buat gaduh. Ini kan nyata nyata ada ormas yang akan mengganti dasar negara," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas