Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus OTT Istri Gubernur Bengkulu, Pengacara Minta Eks Kadis PUPR Ditahan

Kuntadi juga diingatkan oleh Hakim Ketua karena selalu menjawab tidak tahu atau lupa.

Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU  - Sidang lanjutan kasus OTT terhadap istri Gubernur Bengkulu, Kamis (26/10/2017) menghadirkan sejumlah saksi penting dengan berbagai fakta yang signifikan.

Berdasarkan keterangan saksi Oktaviano yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Bengkulu, Mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Kuntadi telah menerima sejumlah uang dari tersangka Jhoni Wijaya.

Tidak hanya Kuntadi, mantan Kabid Bina Marga Syaifudin, menurut keterangan Oktaviano juga menerima uang dari Jhoni Wijaya.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) PHI/Tipikor Kelas IA Bengkulu, hari ini menghadirkan lima orang salsi, yakni mantan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Kuntadi, Plt Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Oktaviano, mantan Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Syaifudin Firman, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Taufiq Adun, dan Ahmad Irfansyah yang juga Direktur PT SAM.

Terkait keterangan Oktaviano, Kuntadi menyatakan tidak betul. Pada kesempatan ini, Kuntadi saat diuji keterangannya oleh JPU terkait dugaan komitmen fee 10 persen, Kuntadi kembali berbelit-belit memberikan jawaban. Meski membantah, Kuntadi beberapa kali diperingatkan hakim karena berbelit-belit.

Baca: Sidang Gubernur Bengkulu, JPU Hadirkan Empat Saksi dari Kontraktor

Kuntadi juga diingatkan oleh Hakim Ketua karena selalu menjawab tidak tahu atau lupa. Tapi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan BAP, Kuntadi membetulkan BAP tersebut. Karena itu hakim kembali memperingatkan keras atas perilaku Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan hakim, penasehat hukum Gubernur Bengkulu non aktif Ridwan Mukti, Maqdir Ismail juga bereaksi atas sikap eks Kepala Dinas PUPR tersebut. Maqdir bahkan mengusulkan kepada hakim untuk tidak hanya memperingatkan Kuntadi, tetapi memerintahkan jaksa untuk menahan Kuntadi.

"Saya ingatkan saudara, jangan diulangi lagi, pertanyaan yang sama hingga tiga kali," tegur hakim disertai ketukan palu.

Fee 20 % inisiatif Kuntadi

Saat saksi Kuntadi dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum Ridwan Mukti Maqdir Ismail, Kuntadi banyak terdiam dan bebarapa kali tidak bisa menjawab.
Selain banyak diam, Kuntadi juga memberikan keterangan berubah-ubah.

Pada kesempatan tersebut,Kuntadi mengaku bahwa dirinya yang berinisiatif meminta fee 20% kepada kontraktor.

"Ini yang benar yang mana? Dasarnya saudara mengatakan bahwa pak Gubernur meminta uang fee 20% dari mana? Dasarnya apa?," cecar Maqdir. Kuntadi kembali terdiam.

Mardir kembali mengulangi pertanyaannya, kemudian Kuntadi menjawab, bahwa dirinya berisiatif setelah Gubernur Ridwan Mukti sempat marah-marah pada para kontraktor.

Kemudian Maqdir bertanya, "Saudara tahu itu fitnah? Maksud saudara dalam BAP penyidikan itu saudara bilang pak Ridwan minta fee 20% apa" cecar Maqdir lagi.

"Saya lupa, di BAP ada," jawab Kuntadi. Menanggapi pernyataan Kuntadi, Maqdir menegaskan kembali pada Kuntadi bahwa dari pengakuannya tersebut berdampak fatal.

"Atas pernyataan saudara, saudara tahu gak akibatnya apa?," tanya Maqdir.

"Iya, fitnah," jawab Kuntadi singkat. Selanjutnya Maqdir meminta agar pernyataan Kuntadi dalam BAP dicabut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas