Sebelum Divonis Penjara, Ramadhan Pohan Sempat Diteror
Ramadhan Pohan akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan kasus penipuan terhada
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramadhan Pohan akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan kasus penipuan terhadap Rotua Hotnida boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamonangan Sianipar senilai Rp 15,3 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik mengatakan Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan secara bersama-sama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah di Ruang Cakra Utama PN Medan, Jumat (27/10/2017).
Baca: Tiga Pekerja PT Moratel Alami Luka Terbakar
"Kami ini hakim yang juga manusia. Bila saudara tidak berkenan dengan apa yang kami putuskan anda bisa melakukan banding," ucap Erintuah.
Terlihat selama persidangan Ramadhan Pohan beberapa kali menganggukkan kepala, menggenggam tangan dan melihat ke atas seperti memikirkan sesuatu.
Setelah dibacakan putusan, Ramadhan Pohan kemudian menyatakan masih pikir-pikir.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
"Kami pikir-pikir yang mulia," ujar Ramadhan kepada majelis hakim.
Baca: Peringati Sumpah Pemuda, Menaker Adakan Kuliah Akbar
Usai Persidangan Ramadhan mengatakan terkait putusan ini, ia tidak ingin asal bunyi karena masih akan mendiskusikannya terlebih dahulu sebab hal ini berkaitan dengan hukum.
"Intinya perjalanan sidang ini kami hormati dan berjalan dengan baik. Sejak awal teror sudah terjadi baik kepada majelis hakim maupun kepada saya. Yang anak kami diintimidasi, kemudian dengan ancaman sms. Kenapa kami tidak mau melapor, karena posisi kami sedang menghadapi laporan, jadi kasih kami ruang waktu satu persatu," ungkap Ramadhan.
"Saya siap melaksanakan sumpah pocong dan siap dilaknat oleh Allah SWT atau sumpah mubahalah beserta tujuh turunan. Jangankan menandatangani 13 kwitansi, melihat satu saja tidak," sebut Ramadhan.
Ramadhan menuturkan kalau kejadian itu benar terjadi, ia meminta kepada Allah SWT tuduhan tersebut dikembalikan kepada yang melancarkan tuduhan tersebut.(cr9/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.