Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Kepolisian Usut Tuntas Pabrik Petasan yang Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Minta Kepolisian Usut Tuntas Pabrik Petasan yang Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Alex Suban/Alex Suban
Tim Elang Cisadane Polrestro Tangerang menjaga lokasi tembok yang dijebol di sisi pabrik dan gudang petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi Desa Belimbing RT 20 / RW 10 Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, setelah dilanda kebakaran, Kamis (26/10/2017). Puluhan karyawan pabrik ini tewas terbakar dalam peristiwa itu. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menjelaskan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan melarang pengusaha mempekerjakan anak di bawah umur.

Dalam pasal 74 disebutkan disebutkan bahwa anak dilarang dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak.

Baca: Hotel Mewah di Somalia Diserang Kelompok Militan, Puluhan Orang Tewas di Tempat

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini, bisa dijatuhkan pidana hingga pidana maksimal 5 tahun dan juga denda.

‎"Untuk itu, aparat kepolisian perlu mengusut dugaan adanya pelanggaran karena mempekerjakan anak pada pabrik petasan di Kosambi itu. Karena sifatnya sudah ada korban, yang bertindak tentu pihak kepolisian," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Minggu (29/10/2017).

Saleh menuturkan, anak-anak memang tidak semestinya dipekerjakan. Masa kanak-kanak haruslah dimanfaatkan untuk belajar dan membangun potensi dirinya.

Berita Rekomendasi

Kalaupun anak hendak bekerja untuk membantu orang tua, pekerjaannya tidak boleh yang membahayakan keselamatannya.‎

"Pabrik petasan ini bahaya atau tidak? Menurut saya sangat berbahaya. Buktinya, begitu ada kebakaran, yang jatuh korban puluhan orang," tuturnya.

Menurut Saleh, sangat disayangkan Kementerian Tenaga Kerja lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan. Ini membuktikan bahwa Kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri selama ini tidak mengetahui adanya pekerja anak dalam pabrik tersebut. Ini bisa terjadi mungkin karena memang tidak pernah diperiksa dan diawasi.

‎"Belum lagi, saya dengar ada banyak masalah yang mengitari perusahaan tersebut. Saat ini banyak juga yang mempersoalkan izin perusahaan. Izin tersebut, katanya, bukanlah izin untuk pabrik petasan. Nah, ini kan pelanggaran berat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas