Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akbar Faisal Duga Kasus Pencemaran Nama Baiknya Berkaitan dengan Elza Syarief

Akbar mengungkapkan bahwa pengacara tersebut mengancam akan membeberkan kesalahan dirinya dalam aliran dana E-KTP.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Akbar Faisal Duga Kasus Pencemaran Nama Baiknya Berkaitan dengan Elza Syarief
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Akbar Faisal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal, menduga pencemaran nama baik yang dilakukan beberapa laman online terhadap dirinya berkaitan dengan ancaman dari seorang pengacara.

"Ini ada hubungan dengan kasus-kasus lainnya. Seperti teman-teman tahu ada pengacara yang pernah mengancam saya dan ternyata ada hubungannya dengan ini. Dan pertanyaan saya, 'ini toh orangnya'. Apakah ini?," ujar Akbar kepada wartawan di Gedung Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (30/10/2017).

Akbar mengungkapkan bahwa pengacara tersebut mengancam akan membeberkan kesalahan dirinya dalam aliran dana E-KTP.

Seperti diketahui Akbar pernah melaporkan pengacara Elza Syarief ke Bareskrim Polri pada 28 Agustus 2017 lalu terkait ancaman yang sama.

Ketika dikonfirmasi mengenai sosok pengacara tersebut, Akbar mengkonfirmasi bahwa dia adalah Elza Syarief.

Baca: Masyarakat Telukjambe Lakukan Aksi Kubur Diri Kini Dapatkan Lahan

"Yang kedua benar saya pernah  melaporkannya (Elza Syarief) , yang ketiga itu versi saya. Saya bacakan ya, (dari Elza Syarief) ya. Nazaruddin sedang cari data penerimaan dana E-KTP dan akan dilaporkan ke KPK dan diteriakan ke wartawan," ungkap Akbar.

Berita Rekomendasi

Namun Akbar menyerahkan seluruh pemeriksaan kasus ini terhadap penyidik. Menurutnya hal ini hanya dugaan pribadi dirinya dan tidak terkait dengan penyidikan kepolisian.

Sebelumnya Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri atas tuduhan memberikan kesaksian palsu di hadapan penyidik dan persidangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 21 Agustus 2017. Serta dugaan pencemaran nama baik.

Elza dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 242 KUHP, Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 317 KUHP dan Pasal 318 KUHP, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Akbar melaporkan Elza ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/865/VIII/2017/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas