Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Kejadian Pabrik Petasan Terulang, Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3

Pasca terjadinya kebakaran pabrik kembang api, Kemnaker segera membentuk tim evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Editor: Content Writer
zoom-in Cegah Kejadian Pabrik Petasan Terulang, Kemnaker Bentuk Tim Evaluasi K3
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjenguk korban luka-luka kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017). 

Pasca terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten yang menewaskan 47 pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan segera membentuk tim evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya.

“Saya instruksikan kepada jajaran pengawasan ketenagakerjaan untuk membentuk tim evaluasi K3 bekerjasama dengan instansi lain. Terutama pada perusahaan yang menggunakan bahan berbahaya,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Minggu (29/10/2017).

“Tugas tim adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," tambahnya.

Minggu sore, Menaker melakukan pemeriksaan ke lokasi PT Panca Buana Cahaya Sukses. Turut mendampingi adalah Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan.

Usai melakukan pemeriksaan lokasi, Menaker melihat adanya dugaan kuat pelanggaran K3 pada pabrik tersebut.

“Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan sebagainya,” jelas Menaker.

Selain itu, ada juga pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak, hanya sebagian pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masalah kontrak kerja, pengupahan dan sebagainya. Dari jumlah 103 orang pekerja, hanya 27 pekerja yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Rekomendasi

Terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lain, pengawas naker akan mendalami dan menindaklanjutinya secara tegas dan profesional.

“Taka ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja,” tegas Menteri Hanif.

Pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat 27 Oktober lalu. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan ak 48 orang tewas, 46 luka-luka. Sebagian diantaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit seperti RS. Bun, RSUD Tangerang dan RS Ciputra. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas