Dirjen Dukcapil: Negara Tidak Pernah Jual Data Kependudukan
belakangan banyak muncul kritik yang mempertanyakan dugaan Pemerintah telah menjual data kependudukan kepada pihak ketiga.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Demi mempermudah akses terhadap pemanfaatan data kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga pemerintah dan swasta.
Namun, belakangan banyak muncul kritik yang mempertanyakan dugaan Pemerintah telah menjual data kependudukan kepada pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pemanfaatan data kependudukan untuk penyelenggaraan pembangunan merupakan perintah Pasal 58 UU 24 tahun 2013.
"Data kependudukan yang bersumber dari Dukcapil Kemendagri digunakan untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, misalnya untuk penyusunan DAU dan DAK," kata Zudan di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Zudan menegaskan, pemanfaatan data kependudukan juga untuk mendukung konsolidasi demokrasi, misalnya digunakan sebagai basis data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada maupun untuk pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Data kependudukan juga untuk mendukung upaya penegakan hukum, bahkan bisa dimanfaatkan untuk pencegahan tindak kriminal.
"Misalnya untuk ngecek sidik jari oleh Bereskrim, juga untuk pencegahan terorisme dan untuk pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, paspor, polis asuransi, sertifikat tanah, rekening bank, pemberian kredit, perizinan, dan pendaftaran kartu prabayar," ujarnya.
Masih kata Zudan, pemanfaatan data kependudukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan transparan. Maka ke depan, semua proses di Indonesia, akan menggunakan data tunggal penduduk berbasis NIK dan KTP elektronik. Ini dalam rangka menuju single identity number.
Zudan juga menegaskan, dalam pemanfaatan data ini, negara tidak pernah menjual data. Sampai saat ini, semuanya gratis dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku.
"Kerangka hukumnya sangat jelas, ada dalam Pasal 83 UU Administrasi Kependudukan. Dalam UU itu diamanatkan bahwa data penduduk yang sudah disimpan dan dilindungi dalam database dapat dimanfaatkan untuk pemerintahan dan pembangunan," tuturnya.
"Lembaga yang akan memanfaatkan memang harus ada ijin dari penyelenggara yaitu Menteri Dalam Negeri," tambahnya.
Baca: Polisi Buru Bekas Presdir Allianz Indonesia Via Jaringan Interpol
Zudan juga menjelaskan, di Pasal 13 UU Administrasi Kependudukan, diperintahkan agar NIK dijadikan dasar dalam penerbitan dokumen seperti paspor, SIM, NPWP, sertifikat tanah dan lain sebagainya.
Untuk mengimplementasikan keseluruhan ide NIK sebagai single identity number maka dirumuskan Pasal 79 UU Nomor 24/13 yang memerintahkan Mendagri untuk dapat memberikan hak akses akses kepada petugas provinsi, kabupaten, kota dan lembaga pengguna untik memanfaatkan NIK dan data penduduk.
Namun harus diingat, mereka dilarang menyebarluaskan data yang tidak sesuai kewenangannya. "Teknis persyaratan ruang lingkup, dan tatacara pemberian hak akses diatur dalam Permendagri 61 tahun 2015," tandasnya.