Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Mendagri, Pemerintah Setuju UU Ormas Direvisi Terbatas

Pemerintah ‎siap merevisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Mendagri, Pemerintah Setuju UU Ormas Direvisi Terbatas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan dalam sidang permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (25/9/2017). Sidang terseut beragendakan mendengarkan keterangan dari Pemerintah yang alam sidang ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah ‎siap merevisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.

Ada sejumlah fraksi menerima UU yang sebelumnya berbentuk perpu itu untuk dilakukan revisi beberapa poin.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya perubahan-perubahan dalam UU Ormas.

Menurutnya, para pembantu presiden pun akan senantiasa mengikuti arahan Jokowi untuk dilakukannya perubahan terbatas di UU Ormas.

"Jadi secara terbuka bagaimana arahan dari Bapak Presiden, pemerintah terbuka ada perubahan yang sifatnya terbatas," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).

Baca: SBY Dijadwalkan Pimpin Rapat Demokrat Bahas Revisi UU Ormas

‎Tjahjo menuturkan, UU Ormas diterbitkan adalah untuk mencegah berkembangnya ajaran komunisme, atheisme, dan marxisme.

BERITA TERKAIT

Ditegaskannya, ajaran-ajaran yang ia sebutkan telah dilarang untuk berada di Indonesia.

"Ajaran-ajaran tadi yang dilarang apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945," tuturnya.

‎Masih kata Tjahjo, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 harus dilarang masuk dan jangan sampai berkembang di Indonesia.

Pemerintah, kata Tjahjo tidak akan segan membubarkan ajaran-ajaran yang telah dilarang tersebut.

"Ajaran yang diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang, harus dilarang. Kalau nggak mau diingatkan ya dibubarkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas