Kata Mendagri, Pemerintah Setuju UU Ormas Direvisi Terbatas
Pemerintah siap merevisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah siap merevisi Undang Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu baru disahkan dalam sidang paripurna DPR RI.
Ada sejumlah fraksi menerima UU yang sebelumnya berbentuk perpu itu untuk dilakukan revisi beberapa poin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya perubahan-perubahan dalam UU Ormas.
Menurutnya, para pembantu presiden pun akan senantiasa mengikuti arahan Jokowi untuk dilakukannya perubahan terbatas di UU Ormas.
"Jadi secara terbuka bagaimana arahan dari Bapak Presiden, pemerintah terbuka ada perubahan yang sifatnya terbatas," kata Tjahjo di kantornya, Senin (30/10/2017).
Baca: SBY Dijadwalkan Pimpin Rapat Demokrat Bahas Revisi UU Ormas
Tjahjo menuturkan, UU Ormas diterbitkan adalah untuk mencegah berkembangnya ajaran komunisme, atheisme, dan marxisme.
Ditegaskannya, ajaran-ajaran yang ia sebutkan telah dilarang untuk berada di Indonesia.
"Ajaran-ajaran tadi yang dilarang apalagi yang ingin mengubah ideologi Pancasila, UUD 1945," tuturnya.
Masih kata Tjahjo, ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 harus dilarang masuk dan jangan sampai berkembang di Indonesia.
Pemerintah, kata Tjahjo tidak akan segan membubarkan ajaran-ajaran yang telah dilarang tersebut.
"Ajaran yang diindikasikan ingin mengubah ideologi Pancasila itu ya harus kita larang, harus dilarang. Kalau nggak mau diingatkan ya dibubarkan," tandasnya.