Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kata SBY, Demokrat Akan Serahkan Revisi UU Ormas ke Pemerintah dan DPR Besok

Setelah finalisasi, Partai Demokrat akan segera mengajukan Revisi Undang undang tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata SBY, Demokrat Akan Serahkan Revisi UU Ormas ke Pemerintah dan DPR Besok
TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di beranda Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/10/2017). SBY menemui Jokowi secara mendadak untuk membicarakan situasi terkini bangsa, khususnya terkait Perppu Ormas yang baru saja disahkan menjadi UU. TRIBUNNEWS/BIRO PERS/LAILY RACHEV 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat melakukan finalisasi revisi Undang undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)‎ yang telah disahkan dalam dapat paripurna DPR pekan lalu.

Setelah finalisasi, Partai Demokrat akan segera mengajukan Revisi Undang undang tersebut.

"Agenda hari ini melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk merevisi Undang-undang Ormas tahun 2017," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta , Senin (30/10/2017).

Revisi tersebut, menurut SBY, hampir rampung.

Baca: Kata Mendagri, Pemerintah Setuju UU Ormas Direvisi Terbatas

Usulan revisi sudah mencapai 90 persen dan akan selesai dalam beberapa jam ke depan.

"I‎nsya Allah satu dua jam mendatang akan kita tuntaskan dan paling lambat besok pagi kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR RI," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

SBY dengan tegas mengatakan sikap partainya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Sikap partainya konsisten seperti yang disurakan sebelumnya.

"Sikap Partai Demokrat setuju jika Perppu dilakukan revisi. Partai Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas