Kata SBY, Demokrat Akan Serahkan Revisi UU Ormas ke Pemerintah dan DPR Besok
Setelah finalisasi, Partai Demokrat akan segera mengajukan Revisi Undang undang tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat melakukan finalisasi revisi Undang undang (UU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang telah disahkan dalam dapat paripurna DPR pekan lalu.
Setelah finalisasi, Partai Demokrat akan segera mengajukan Revisi Undang undang tersebut.
"Agenda hari ini melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk merevisi Undang-undang Ormas tahun 2017," kata Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta , Senin (30/10/2017).
Revisi tersebut, menurut SBY, hampir rampung.
Baca: Kata Mendagri, Pemerintah Setuju UU Ormas Direvisi Terbatas
Usulan revisi sudah mencapai 90 persen dan akan selesai dalam beberapa jam ke depan.
"Insya Allah satu dua jam mendatang akan kita tuntaskan dan paling lambat besok pagi kami sampaikan kepada pemerintah dan DPR RI," katanya.
SBY dengan tegas mengatakan sikap partainya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Sikap partainya konsisten seperti yang disurakan sebelumnya.
"Sikap Partai Demokrat setuju jika Perppu dilakukan revisi. Partai Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.