Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kunjungi Pabrik Petasan, Menaker: Ini Tak Layak Disebut Pabrik Tapi Sebuah Gudang!

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri terjun langsung ke lokasi terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri terjun langsung ke lokasi terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017). Pada kesempatan tersebut Menaker turut serta menyolati dan mendoakan salah satu korban kebaran.
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri terjun langsung ke lokasi terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017). Pada kesempatan tersebut Menaker turut serta menyolati dan mendoakan salah satu korban kebaran.
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri terjun langsung ke lokasi terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017). Pada kesempatan tersebut Menaker turut serta menyolati dan mendoakan salah satu korban kebaran.
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri terjun langsung ke lokasi terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017). Pada kesempatan tersebut Menaker turut serta menyolati dan mendoakan salah satu korban kebaran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri terjun langsung ke lokasi terjadinya kebakaran di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017). Pada kesempatan tersebut Menaker turut serta menyolati dan mendoakan salah satu korban kebaran.

Maryati Binti Dai di sholatkan di Masjid Baitrurrahman tak jauh dari lokasi kejadian. Perempuan 28 tahun asal Kampung Slembaran, Desa Blimbing, Kosambi, Tangerang ini menjadi salah satu korban kebakaran.

"Hari ini saya ditemani oleh Pak Agus Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi lokasi ini dan kita akan mengunjungi keluarga korban bersama rumah sakit yang jadi tempat perawatan mereka," ujar Menaker.

Menaker mengungkapkan, dari hasil temuan sementara pabrik kembang api tersebut tidak dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya. Bahkan bangunan pabrik lebih layak disebut gudang.

"Tidak ada jalur evakuasi. Kedua ,ini (pabrik-red) juga karena menyimpan pengelola dan produksi bahan baku berbahaya tentunya dari sisi keselamatan kerja lebih tinggi yang masuk kategori berbahaya," papar Menaker.

Menaker menegaskan sudah menginstruksikan jajaran pengawas ketenagakerjaan untuk mengusut tuntas kasus ledakan ini. Kecelakaan kerja sering diakibatkan oleh kurangnya kesadaran pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja sebagai budaya di lingkungan kerja.

"Banyak pengusaha masih mengabaikan pekerja, mengabaikan keselamatan kerja. Ini (kesadaran pentingnya k3-red) harus terus diperkuat," imbau Menaker.

BERITA REKOMENDASI

Terkait dengan sanksi, Menaker akan melihat konstruksi hukum terlebih dahulu. Sampai saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Pengawasan ketenagakerjaan dari sisi kewenangan ini sekarang ada di provinsi. Karena ditarik. Terlepas dari itu semua pengawasan harus diperkuat," urai Menaker.

Menaker mendorong para Gubernur dan Kepala Daerah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan terus berjalan dengan lebih baik. Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.

"Itu yang sekarang harus kita koordinasikan dan konsolidasikan bahwa kewenangan sudah ada di provinsi tapi juga pengawasan bisa tetap didaerah sehingga Kementerian Ketenagakerjaan yang istilahnya menyiapkan sistemnya juga akan terus berkoordinasi," katanya.

Perlu diketahui, dari total jumlah total 103 pekerja di perusahaan kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diataranya yang terdaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu temuan pelanggran ketenagakerjaan.


"Korban yang menjadi peserta BPJS pasti akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau yang tidak, pemerintah tentu pasti akan memberikan tapi kita juga akan usahakan kepada pengusaha misalnya untuk bertanggungjawab penuh untuk standar BPJS," pungkas Menaker.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas