Kunker ke Pengadilan, Komisi Hukum DPR Bahas OTT KPK
Kepada para hakim, anggota Komisi Hukum ini berpesan agar tetap menjaga integritas dan kredibilitasnya, sesulit apapun persoalan yang dihadapi.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Gencarnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para hakim akhir-akhir ini menjadi pembahasan khusus dalam kunjungan kerja (kunker) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepada para hakim, anggota Komisi Hukum ini berpesan agar tetap menjaga integritas dan kredibilitasnya, sesulit apapun persoalan yang dihadapi.
"Bapak-ibu adalah wakil Tuhan di dunia ini. Keputusan yang diambil bapak-ibu menentukan nasib banyak orang dan keluarganya," kata Ketua Tim Kunker Komisi III DPR ke Kalteng, Herman Hery.
Hal ini disampaikan Herman dalam rapat kunker di PT Kalteng, Palangkaraya, Senin (30/10/2017).
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Kalteng mengeluhkan kurangnya anggaran untuk sarana prasarana dan dana operasional pengadilan.
Herman mengatakan memang keputusan yang diambil setiap hakim tidak semuanya sempurna. "Tetapi saya percaya masing-masing kita punya hati nurani dalam memutuskan," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
"Kita sama-sama manusia, wakil rakyat juga banyak kekurangan, tetapi masih ada dari kami yang punya hati nurani," kata legislator asal NTT disambut tepuk tangan para hakim.
Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Arif Supratman, mengatakan setelah maraknya pemberitaan OTT KPK terhadap para hakim di sejumlah tempat, dia malu ke luar rumah karena OTT telah mencoreng nama hakim secara umum.
"Karena lebih kejam hukuman masyarakat, ketimbang hukuman hakim sendiri. Karena (hukuman masyarakat) anak cucunya pun kena," kata Arif.
Namun agar OTT KPK tidak terjadi pada jajarannya, Arif mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan pencegahan korupsi. Peringatan terus dilakukan baik dalam apel ataupun acara-acara kerohanian.
"Kami juga mengontrol dengan SOP bahwa penanganan perkara tidak boleh lebih dari 3 bulan. Kalau itu dilanggar, kami melakukan teguran berdasarkan Perma," kata Arif.
Disamping itu, tambah Arief, para hakim juga dilarang menerima pihak berperkara. "Kecuali dengan syarat tertentu, dihadiri pengacara, jaksa dan pihak ketiga serta dilakukan di ruangan terbuka," ujarnya.
Selain mengunjungi PT Kalteng, para anggota Komisi III DPR ini juga menyambagi Kanwil KemenkumHAM Kalteng dan Markas Polda Kalteng.
Dalam rapat kunker di Markas Polda Kalteng juga dihadiri oleh Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kalteng dan Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Legislator yang hadir yakni Herman Hery (Ketua Tim/FPDIP), Adies Kadir (FPG), Rohani Vanath (FPKB), Junimart Girsang (FPDIP), Taufiqulhadi (F-Nasdem), Muhammad Toha (FPKB), Risa Mariska (FPDIP), Muhammad Syafi'i (F-Gerindra) dan Eddy Kusuma Wijaya (FPDIP).