Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker: Perusahaan Kembang Api Harus Bertanggungjawab Kepada Semua Korban

pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten harus bertanggungjawab penuh kepada semua korban kebakaran.

Editor: Content Writer
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjenguk korban luka-luka dan ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017).
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjenguk korban luka-luka dan ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017).
dok. Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menjenguk korban luka-luka dan ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017).

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri menyatakan, pihak PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten harus bertanggungjawab penuh kepada semua korban kebakaran. Pemerintah, baik pusat maupun daerah akan mengawal pertanggungjawaban perusahaan.

“Perusahaan harus bertanggungjawab. Baik kepada pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan, maupun yang belum,” kata Menaker, Minggu malam (29/10/2017), usai memeriksa pabrik PT Panca Buana Cahaya Sukses.

Selain memeriksa pabrik yang terbakar, Menaker yang juga didampingi Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Bupati Tengerang Ahmed Zaki Iskandar, Kapolres Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan, juga ikut mensalatkan salah satu jenazah korban, serta menjenguk korban yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit.

Berdasarkan data, lanjut Menteri Hanif, perusahaan tesebut mengikutsertakan pekerjanya program BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk 27 orang. Padahal jumlah pekerja mencapai 103 orang.

Kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan akan dijamin penuh. Yang meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan kecelakaan kerja dan kematian antara Rp 170-180 juta. Korban luka-luka yang menjalani perawatan di rumah sakit, selurUh biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

Bagamana dengan korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan? Menurut Menaker, mereka akan menerima santunan dari Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan serta dari pemerintah daerah. Namun perusahaan wajib menanggung semua beban pekerja yang meninggal dunia maupun yang luka luka sesuai standar BPJS Ketenagakerjaan.

“Intinya, perusahaan harus tetap bertanggung jawab atas semua korban yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah akan mengawal hingga pemenuhan hal diberikan,” tambah Menteri Hanif.

Berita Rekomendasi

Pabrik kembng api PT Panca Buana Cahaya Sukses terbakar pada Jumat 27 Oktober lalu. Kebakaran yang disertai ledakan mengakibatkan 48 orang tewas, 46 luka-luka. Sebagian diantaranya dalam kondisi kritis. Mereka dirawat di sejumlah rumah sakit seperti RS. Bun, RSUD Tangerang dan RS Ciputra. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas