Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Nasdem Dikonfrontir dengan Pemilik Portal Suara News

Sementara itu, Akbar mengaku permasalahannya dengan Fajar sudah jelas setelah dikonfrontasi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus Nasdem Dikonfrontir dengan Pemilik Portal Suara News
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Akbar Faisal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Akbar Faisal menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik media, Suara News, Fajar Agustanto.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut Akbar dikonfrontir dengan Fajar.

"Siang ini saya pemeriksaan lanjutan pada Akbar Faisal yang laporkan tindak pidana penistaan. Pemeriksaan sudah selesai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB," ujar Fadil kepada wartawan di Gedung Dirtipid Siber, Tanah Abang, Senin (30/10/2017).

Sementara itu, Akbar mengaku permasalahannya dengan Fajar sudah jelas setelah dikonfrontasi.

Baca: Polri Welcome Pimpinan KPK Masuk Tim Gabungan Kasus Novel

"Proses pemeriksaan terhadap saya sebagai saksi korban sudah clear (jelas), seperti teman-teman tahu saya melaporkan berbagai pihak yakni Rakyat Bersuara, Publik News, akun Twitter Intelektual Jadul yang menggunakan nama akun @platoid," ungkap Akbar.

Menurut Akbar, pihak yang dilaporkannya tersebut merupakan para pemain lama dalam menyebarkan konten berbau pencemaran nama baik.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Polisi menangkap Fajar Agustanto yang melalui laman Suara News memposting pemberitaan pada tanggal 4 September 2017 yang diantaranya berjudul:

"Akbar Faisal memiliki Uang Simpanan di Singapura kurang lebih sebesar 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN"

"Akbar Faisal memiliki simpanan di Bandung yang memiliki Villa Mewah di Dago Pakar"

"Akbar Faisal penikmat duit Haram E-KTP"

Serta pemberitaan bahwa Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar penuh emas.

"Tersangka telah ditangkap dan diamankan dari kediamannya di Jl. Suromulang dalam V Kel. Surodinawan Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur," ujar Karo Penmas, Rikwanto melalui keterangan tertulis.

Tersangka telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 dan 311 KUHP.

Barang bukti yang disita dan diamankan dalam penangkapan tersebut diantaranya tujuh buah Hard Disc, dua buah ponsel merk Samsung dan Hisense, dua buah buku tabungan BRI, dua buah buku tabungan BRI atas nama istri tersangka, Indhi Ery Dhani yang telah digunakan untuk transfer pembayaran domain.

"Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya di Polsek Prajurit Kulon Polres Kota Mojokerto," kata Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas