Terbukti Korupsi, Bekas Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dwi Widodo Divonis 3,5 Tahun
Dwi Widodo terbukti menerima hadiah Rp524,35 juta, voucher hotel senilai Rp10,807 juta dan 63.500 ringgit untuk pembuatan paspor.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI Kuala Lumpur 2013-2016 Dwi Widodo divonis pidana penjara 3 tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis diberikan karena Dwi Widodo terbubkti korupsi dalam pengurusan 'calling visa' di KBRI Kuala Lumpur yang berasal dari negara-negara rawan dan fee dari pembuatan paspor metode 'reach out' untuk para TKI di Malaysia.
"Menyatakan terdakwa Dwi Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Ddwi Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (27/10/2017).
Selama menjalankan tugasnya, Dwi Widodo terbukti menerima hadiah Rp524,35 juta, voucher hotel senilai Rp10,807 juta dan 63.500 ringgit untuk pembuatan paspor.
Vonis tersebut lebih rimgan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut lima tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Perbuatan Dwi dinilai tidak mendukung program Pemerintah dalam pogram pemberantasan tindak pidana korupsi, menurunkan citra bangsa di luar negeri.
Sementara hal-hal yang meringankan adalah Ddwi Widodo bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Dwi Widodo terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimaa diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal tersebut memberikan ancaman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 puluh dan paling banyak Rp 250 juta.(*)