Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Untuk Ketiga Kalinya, KPK Periksa Syafruddin Arsjad Tumenggung

"SAT kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Untuk Ketiga Kalinya, KPK Periksa Syafruddin Arsjad Tumenggung
KOMPAS IMAGES
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Tumenggung 

Baca: Dirjen Dukcapil: Negara Tidak Pernah Jual Data Kependudukan

Baca: Polisi Buru Bekas Presdir Allianz Indonesia Via Jaringan Interpol

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas