Walau Tak Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Jamin Santunan Korban Pabrik Petasan
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api.
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri ikut menshalatkan jenazah salah satu korban kebakaran pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses di Tangerang, Banten, Minggu (29/10/2017).
Korban tersebut adalah Maryati Binti Dai, 28 tahun, warga Kampung Slembaran, Desa Blimbing, Kosambi, Tangerang. Jenazah di shalatkan di Masjid Baitrurrahman tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pemerintah ikut berbelasungkawa kepada keluarga korban,” kata Menteri Hanif.
Selain menshalatkan jenazah korban dan menyampaikan belasungkawa, Menaker yang hadir didampingi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga menjenguk beberapa korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang. Beberapa korban masih mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU.
“Korban yang menjadi peserta BPJS pasti akan diberikan haknya sesuai dengan ketentuan yang ada. Kepada yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah tentu pasti akan memberikan bantuan. Namun pemerintah juga akan menuntut tanggungjawab pengusaha untuk memberikan bantuan sesuai standar BPJS," kata Menaker.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker, lanjut Menaker, total 103 pekerja di perusahaan kembang api PT. Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 diataranya yang terdaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu temuan pelanggran ketenagakerjaan. (*)