Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aktivis Antikorupsi: Sudah Saatnya Hakim Panggil Paksa Setya Novanto

"Saya rasa sudah cukup bagi Hakim untuk memerintahkan pemanggilan paksa kepada Setya Novanto," ujar Hendrik Rosdinar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Aktivis Antikorupsi: Sudah Saatnya Hakim Panggil Paksa Setya Novanto
Tribunnews.com / M. Zulfikar
Ketua DPR Setya Novanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim sudah bisa memerintahkan pemanggilan paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto, setelah mangkir ketiga kalinya hadir dalam sidang Tipikor kasus korupsi e-KTP.

Hal itu menurut pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) kepada Tribunnews.com, Senin (30/10/2017).

"Saya rasa sudah cukup bagi Hakim untuk memerintahkan pemanggilan paksa kepada Setya Novanto," ujar Hendrik Rosdinar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.

Menurut Hendrik Rosdinar, perintah pengadilan adalah yang tertinggi, sehingga tugas reses tidak bisa dijadikan alasan.

"Apalagi jadwal masa reses itu cukup panjang yaitu sebulan. Jadi alasan itu sangat mengada-ada," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Novanto tidak dapat memenuhi panggilan kara yang bersangkutan sedang ada kegiatan dalam masa reses DPR.

"Karena kesibukan sebagai Ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca: Banyak Peritel Sepi dan Tutup, Ancaman Pengangguran Massal di Depan Mata

Baca: Nekat, Wanita Ini Selundupkan Sabu Lewat Anus Saat Pesawatnya Mendarat di Palembang dari Malaysia

KPK membenarkan ada surat dari Novanto dengan kop surat sebagai Ketua DPR.

Selain Novanto, KPK juga memanggil karyawan swasta Made Oka Masagung dan pengacara bernama Husni Fahmi.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk ASS," ujar Febri.

Novanto sebelumnya telah dua kali tak memenuhi panggilan jaksa KPK untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Jumat (20/10/2017).

Ia mengaku ada acara kenegaraan sehingga harus absen datang ke sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Novanto meminta jaksa cukup membacakan BAP di pengadilan.

KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Novanto untuk kepentingan penyidikan Anang Sugiana yang merupakan tersangka terbaru di kasus korupsi e-KTP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas