Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Potong Video! Kalau Iya, Semoga Saya Dilaknat Allah Sekarang Juga
Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim dan pengunjung sidang secara langsung.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Pada beberapa sidang sebelumnya, Buni Yani memang pernah bersumpah dan bersedia dilaknat Allah jika terbukti memotong video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Tetapi pada sidang hari ini, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah di depan majelis hakim dan pengunjung sidang secara langsung.
Setelah pembacaan duplik oleh penasihat hukum, Buni Yani diberikan kesempatan menyampaikan sesuatu.
Kemudian, Buni Yani meminta izin kepada majelis hakim.
Ia mengeluarkan sebuah kitab suci Alquran, memegang dan memposisikan kitab suci tersebut di atas kepalanya.
Baca: Buni Yani: Saya Harusnya Bebas karena Memang Tidak Ada Salahnya
Buni Yani kemudian mengucapkan sumpah.
“Demi Allah saya tidak memotong video! Kalau saya memotong video, agar saya dilaknat Allah dan diazab sekarang juga!” ujarnya berseru.
Kemudian, beberapa pengunjung sidang pun berseru, “Allahu Akbar!”
Tidak hanya itu, ia pun menyerukan sumpah untuk orang yang menuduhnya memotong video.
“Dan kalau saya tidak melakukannya, mohon agar mereka yang menuduh saya diberikan azab dan dilaknat Allah!” serunya.
Kemudian, suara takbir dari pengunjung sidang pun kembali terdengar lebih keras.
“Allahu Akbar!” seru pengunjung sidang.
Setelah itu, kepada majelis hakim, ia mengungkapkan harapannya agar majelis hakim dapat memutus perkara secara adil.
Ia juga sempat curhat bahwa selama satu tahun perkara ini muncul, ia mengaku menderita.
“Ini menyangkut masa depan saya, yang sudah menjalani ini setahun, saya mengalami penderitaan yang luar biasa, dan keluarga saya mendapat penderitaan yang luar biasa pula,” ujarnya.
Setelah memberikan kesempatan pada pihak Buni Yani dan JPU untuk menyampaikan sesuatu, majelis hakim pun menunda sidang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Buni Yani.
Dalam dupliknya, penasihat hukum Buni Yani memberikan argumen untuk membantah replik dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang putusan akan digelar dua minggu lagi, pada Selasa (14/11/2017).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.