Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani: Saya Harusnya Bebas karena Memang Tidak Ada Salahnya

Sidang lanjutan Buni Yani pada Selasa (31/10/2017) yang seharusnya dimulai sekira pukul 09.00, baru digelar pada pukul 10.00 WIB.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Buni Yani: Saya Harusnya Bebas karena Memang Tidak Ada Salahnya
ANTARA FOTO/AGUS BEBENG
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10). Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Agus Bebeng/foc/17. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan Buni Yani pada Selasa (31/10/2017) yang seharusnya dimulai sekira pukul 09.00, baru digelar pada pukul 10.00 WIB.

Buni Yani terlihat tiba di lokasi sidang Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, sekira pukul 09.27 WIB.

Mengenakan baju koko warna putih dan celana hijau tua, ia datang didampingi tim penasihat hukumnya.

Kepada wartawan, Buni Yani mengatakan siap menghadapi segala kemungkinan di persidangan.

"Enggak cuma putusan, apa pun siap!" seru Buni Yani.

Baca: Anies-Sandi Berhasil Tutup Hotel Alexis, Fahira Idris Sindir Ahok

Ia juga mengatakan, keberaniannya tersebut dikarenakan ia tidak merasa bersalah.

Berita Rekomendasi

"Seperti yang dijelaskan Aldwin (Aldwin Rahadian, penasihat hukumnya), saya harusnya bebas, karena memang tidak ada salahnya, tetapi terus saja dipelintir-pelintir jaksa, atas pesanan," ujarnya.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.

Penasihat hukum Buni Yani akan menunjukkan poin-poin yang menurutnya memperkuat alasan Buni Yani tidak bersalah.

Penulis: Theofilus Richard

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas