Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Poin Ini yang Hendak Direvisi Demokrat

Demokrat sendiri menyoroti dua poin yang harus direvisi di UU Ormas agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Poin Ini yang Hendak Direvisi Demokrat
Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com
HInca Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Partai Demokrat ngotot agar Undang Undang Ormas yang beberapa waktu lalu baru disahkan supaya dilakukan penyempurnaan dengan cara revisi.

Demokrat sendiri menyoroti dua poin yang harus direvisi di UU Ormas agar dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Ada dua ya (poin utama revisi). Baik due process of law maupun sanksinya," kata Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (31/10/2017).

Dua poin utama revisi UU Ormas tersebut telah diserahkan Demokrat ke pihak Kemendagri. ‎

Demokrat menyerahkan naskah akademik revisi UU Ormas beserta penjelasannya kepada Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo.

Baca: Menhan Tegaskan Rekomendasi Pembelian Senjata Tetap di Tangannya Apapun Aturannya

Hinca menjelaskan, Demokrat memandang sebuah Ormas paradigma utamanya adalah sebagai mitra bersama untuk membangun negara.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya meminta kepada pemerintah agar Ormas tidak dijadikan sebuah pihak yang bersebrangan dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

"Tapi kalau Ormas yang betul-betul sudah keluar dari koridor harus dikasih sanksi tegas," ujarnya.

"Jadi ormas harus mau diatur dan negara mengaturnya dengan baik," ujarnya.

Hinca menambahkan, pihaknya tidak mempermasalahkan apakah revisi UU Ormas berasal dari pemerintah atau inisiatif DPR. Yang perlu ditekankan pihaknya agar revisi tersebut benar-benar direalisasikan.

"Caranya bisa lewat A, B, C. Tapi substansinya harus cepat direvisi," katanya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas