Lima Pimpinan KPK Belum Sepakat Soal Sanksi untuk Novel dan Aris Budiman
Agus menjelaskan kedua orang tersebut sudah diproses oleh Pengawas Internal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui para pimpinan KPK belum sepakat soal sangksi yang akan diberikan kepada Direktur Penyidikan (Dirdik) Brigjen Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan.
“Pimpinan sudah bertemu sekali. Tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah. Kalau boleh saya katakan lima (pimpinan) itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulat,” kata Agus, Selasa (31/10/2017) di Gedung KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus menjelaskan kedua orang tersebut sudah diproses oleh Pengawas Internal kemudian di Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) dan terakhir akan dirembukan oleh lima komisioner KPK terkait sanksi yang akan diberikan.
Ini karena dari hasil DPP, didapatkan hasil bahwa apa yang dilakukan keduanya yakni soal surat elektonik dari Novel ke Aris dan kehadiran Aris di rapat Pansus Hak angket KPK, termasuk pelanggaran berat.
Baca: Anies-Sandi Janji Perhatikan Permintaan MUI Tutup Semua Bisnis Prostitusi
“2-2-1 ini maksudnya ada yang pengen (sanksi) berat, ada yang pengen sedang. Oleh karena itu, kita akan bertemu di tingkat pimpinan,” ujar Agus.
Agus menambahkan soal keputusan lima pimpinan, belum bisa dilakukan karena masih ada satu pimpinan KPK yang belum memberikan rekomendasi sanksi untuk keduanya. Yakni Alexander Marwata.
“Ada salah satu pimpinan yang keluar negeri jadi kita tunggulah. Nanti setelah pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda saat ini,” kata Agus.