Menkominfo Berharap Provider Membantu Mengingatkan Registrasi SIM Card
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, berharap semua pihak, termasuk provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi, untuk b
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, berharap semua pihak, termasuk provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi, untuk bisa ikut mendukung program registrasi SIM Card atau kartu SIM.
Baca: Bayi Dilahirkan di Toilet Akhirnya Meninggal
Rencanannya pemerintah mulai mewajibkan registrasi tersebut pada hari Selasa (31/10/2017). Ia berharap para provider bisa membantu mengingatkan para pelanggannya, soal keharusan untuk mendaftarkan kartu SIM masing-masing.
Baca: Sandiaga Uno Mengaku Masih Kaku Kenakan Seragam Korpri
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengirimkan SMS berisi nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), ke nomor 4444. Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi hingga 28 Februari, maka pemblokiran akan dilakukan terhadap nomor pelanggan.(*)