Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkominfo Berharap Provider Membantu Mengingatkan Registrasi SIM Card

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, berharap semua pihak, termasuk provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi, untuk b

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, berharap semua pihak, termasuk provider atau penyedia jasa layanan telekomunikasi, untuk bisa ikut mendukung program registrasi SIM Card atau kartu SIM.

Baca: Bayi Dilahirkan di Toilet Akhirnya Meninggal

Rencanannya pemerintah mulai mewajibkan registrasi tersebut pada hari Selasa (31/10/2017). Ia berharap para provider bisa membantu mengingatkan para pelanggannya, soal keharusan untuk mendaftarkan kartu SIM masing-masing.

Baca: Sandiaga Uno Mengaku Masih Kaku Kenakan Seragam Korpri

Pendaftaran dilakukan dengan cara mengirimkan SMS berisi nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), ke nomor 4444. Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi hingga 28 Februari, maka pemblokiran akan dilakukan terhadap nomor pelanggan.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas