Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Pabrik Petasan yang Terdaftar Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Dari hasil penelusuran, terdapat 27 Orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Content Writer
BPJS Ketenagakerjaan

Musibah kebakaran di PT Panca Buana, sebuah pabrik pembuatan kembang api di Komplek Pergudangan Kosambi Kab. Tangerang, Kamis (16/10/2017), sudah memakan korban meninggal dunia mencapai 47 orang.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa PT Panca Buana dan para pekerjanya dan kami juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan dapat ikhlas dan diberi ketabahan," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Agus juga menambahkan pihaknya terus menghimpun informasi yang dibutuhkan untuk segera memberikan pelayanan yang optimal kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pada musibah ini.

Dari hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 27 Orang pekerja PT Panca Buana yang terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan, dimana 3 Orang diantaranya teridentifikasi meninggal dunia pada musibah tersebut. Mereka adalah Naya Sunarya, Slamet Rahmat dan Iyus Hermawan.

Sementara peserta yang teridentifikasi, Asep Mulyana, mengalami luka bakar dan saat ini telah dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) Ciputra Hospital Cengkareng, dengan pendampingan dari BPJS Ketenagakerjaan sampai pegawai dimaksud sembuh total dan dapat bekerja kembali.

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48x upah terlapor kepada ahli waris korban meninggal.

Sementara bagi korban yang dirawat, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai kebutuhan medis dan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada korban yang masih dalam proses perawatan sebagai pengganti hilangnya penghasilan dalam kondisi tidak dapat bekerja.

Berita Rekomendasi

Agus juga memastikan selama pekerja Pabrik tersebut terdaftar, mereka akan mendapatkan haknya dan akan diproses secepatnya.

“Berdasarkan tinjauan kami, PT Panca Buana terindikasi menggunakan banyak tenaga buruh harian lepas (BHL) musiman, sehingga data jumlah pekerja tidak sesuai dengan jumlah peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bisa saja pekerja BHL ini bersifat musiman menjelang momen pergantian tahun untuk mengejar produksi yang merupakan momen penjualan tertinggi untuk petasan," ucap Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono.

Agus juga menghimbau kepada semua pekerja untuk memastikan dirinya sudah terlindungi pada program BPJS Ketenagakerjaan.

"Musibah ini membuka mata kita, masih banyak pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga hal ini tidak terulang lagi di masa mendatang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas